ANALISIS PERLAKUAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) DI INDONESIA
Harry Apriadi(1*), Abdul Halim(2)
(1) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(2) Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan latar belakang penerapan peraturan dalam rangka pemenuhan kewajiban PPN bagi UMKM serta dampak penerapan peraturan PPN saat ini terhadap kepatuhan dan penerimaan PPN dari pelaku UMKM. Penelitian ini juga bertujuan mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penyebab belum optimalnya kontribusi PPN dari pelaku UMKM. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui strategi studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Teknik analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan aturan yang ada telah mengakomodasi prinsip fundamental perpajakan The Ottawa Taxation Framework Condition yang mencakup efficiency, fairness, certainty, flexibility dan neutrality. Penerapan peraturan terkait angka batasan omzet pengusaha kecil 4,8 miliar rupiah sebagaimana terdapat pada PMK No. 197/ PMK. 03/2013, belum melalui kajian khusus terkait PPN. Namun demikian, angka tersebut didapat berdasarkan peraturan lain yang beda jenis pajaknya, yaitu PP 46/2013 pada jenis pajak PPh. Dampak dari peraturan tersebut adalah adanya upaya dari pengusaha untuk menghindar dari kewajiban menjadi pemungut PPN sehingga jumlah PKP yang ada khususnya dari pelaku UMKM relatif rendah. Dampak lain ialah rendahnya persentase kontribusi PPN dari pelaku UMKM terhadap penerimaan pajak.
Faktor-faktor yang menjadi penyebab belum optimalnya kontribusi PPN antara lain terkait tingginya biaya kepatuhan pajak bagi pelaku UMKM yang menjadi PKP. Selain itu, batasan Pengusaha Kena Pajak di Indonesia saat ini terlalu tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN bahkan dunia. Hal itu menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan peraturan yang berlaku. Faktor persaingan usaha juga menjadi penyebab mayoritas pelaku UMKM memilih untuk tidak berkontribusi menjadi agen pemerintah untuk memungut PPN, yakni menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA ASEAN Secretariat. 2015. ASEAN Strategic Action Plan For SME Development 2016-2025. Jakarta: ASEAN Secretariat. Badan Pusat Statistik. 2017. “Produk Domestik Bruto Indonesia Menurut Pengeluaran 2012-2016.” Jakarta: Badan Pusat Statistik. ———. t.t. “Badan Pusat Statistik.”. https://www.bps.go.id/subject/9/industri-besar-dan-sedang.html. diakses tanggal 1 Maret 2018 Bank Indonesia, dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia. 2015. “Profil Bisnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).” Jakarta: Bank Indonesia. Bank Indonesia, dan Universitas Indonesia. 2011. Kajian Akademik Pemeringkat Kredit Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia. Brotodihardjo, R. Santoso. 2008. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. 21 ed. Bandung. Bryman, Alan, dan Emma Bell. 2011. Business Research Methods. 3rd ed. Newyork: Oxford University Press. Carpio, Denis T., World Bank, dan International Finance Corporation, ed. 2008. Financing Micro, Small, and Medium Enterprises: An Independent Evaluation of IFC’s Experience with Financial Intermediaries in Frontier Countries. Washington, D.C: International Finance Corporation, World Bank Group. Carr, Jered B., dan Ralph S. Brower. 2000. “Principled Opportunism: Evidence From The Organizational Middle.” Public Administration Quarterly (Spring), 109–38. Centre For Tax Policy And Administration. 1999. “Compliance Measurement - Practice Note.” France: OECD. ———. 2006. “International VAT/GST Guidelines.” Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Ching, Yong Mun, Jeyapalan Kasipillai, dan Ashutosh Sarker. 2017. “GST Compliance and Challenges for SMEs in Malaysia.” EJournal of Tax Research 15 (3): 457–89. Creswell, John. W. 2014a. Educational Research: Planning, Conducting, and Evaluating Quantitative and Qualitative Research. Edinburgh: Pearson Education Limited. ———. 2014b. Research Design: Qualitative, Quantitatives & Mixed Methods Approaches. 4 ed. California: Sage Publication, Inc. ———. 2018. Penelitian Kualitatif dan Desain Riset. Edisi III. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. DDTCNews. 2016. “Mengukur Kinerja Penerimaan PPN.” Mengukur Kinerja Penerimaan PPN. Diakses 4 Maret 2018. https://news.ddtc.co.id/analisis-mengukur-kinerja-penerimaan-ppn-6400. Denzin, Norman K., dan Yvonna S. Lincoln. 2009. Handbook of Qualitative Research. Jogjakarta: Pustaka Pelajar. Direktorat Jenderal Pajak. 2012. “Mengenal Lebih Dekat Pajak Pertambahan Nilai Direktorat Jenderal Pajak.” 19 September 2012. http://www.pajak.go.id/content/mengenal-lebih-dekat-pajak-pertambahan-nilai. diakses tanggal 9 Februari 2018 Direktorat Penyusunan APBN. 2017. “Informasi APBN 2018; Pemantapan Pengelolaan Fiskal Untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan.” Kementerian Keuangan. Eichfelder, Sebastian, dan Michael Schorn. 2012. “Tax Compliance Costs: A Business-Administration Perspective.” FinanzArchiv / Public Finance Analysis 68 (2): 191–230. Faridy, Nahida, Richard Copp, Brett Freudenberg, dan Tapan Sarker. 2014. “Complexity, Compliance Costs and Non-Compliance with VAT by Small and Medium Enterprises (SMEs) in Bangladesh: Is There a Relationship?,” 49. Halim, Abdul, dan Syukriy Abdullah. 2006. “Hubungan dan Masalah Keagenan di Pemerintahan Daerah: Sebuah Peluang Penelitian Anggaran dan Akuntansi.” Jurnal Akuntansi Pemerintahan 2: 53–64. Harding, Jamie. 2013. Qualitative Data Analysis From Start to Finish. London: Sage Publication, Ltd. Ibrahim, Syarif. 2013. “Pengenaan PPh Final Untuk Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu, Sebuah Konsep Kesederhanaan Pengenaan PPh Untuk Meningkatkan Voluntary Tax Compliance.” Badan Kebijakan Fiskal. James, Simon, dan Clinton Alley. 2004. “Tax Compliance, Self-Assessment and Tax Administration.” Journal of FInance and Management in Public Service 2: 27–42. Jensen, Michael, dan William H. Meckling. 1976. “Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure.” Journal of Financial Economics 3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2013. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. ———. 2018. “APBN Kita; Kinerja dan Fakta.” Kementerian Keuangan. Kontan. 2017. “PPN 2016 merosot pertama kali dalam 4 tahun.” kontan.co.id. 1 April 2017. http://nasional.kontan.co.id/news/ppn-2016-merosot-pertama-kali-dalam-4-tahun diakses tanggal 22 Februari 2018 Loeprick, Jan. 2009. “Small Business Taxation : Reform to Encourage Formality and Firm Growth.” World Bank Volume 1. Mardiasmo. 2013. Perpajakan. XVII. Yogyakarta: Andi. Messier, William F., Steven M. Glover, dan Douglas F. Prawitt. 2000. Auditing & Assurance Services: A Systematic Approach. 2 ed. United States of America: The McGraw-Hill Companies, Inc. Miles, Matthew B., dan A. Michael Huberman. 1994. Qualitative Data Analysis. California: Sage Publication, Inc. Musgrave, Richard A., dan Peggy B. Musgrave. 1984. Public Finance In Theory and Practice. Fourth Edition. United States of America. Mutmainah, Dinda Audriene. 2016.“Kontribusi UMKM Terhadap PDB Tembus Lebih Dari 60 Persen.” 21 November 2016 https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2016112112252592174080/kontribusi-umkm-terhadap-pdb-tembus-lebih-dari-60-persen diakses tanggal 9 Februari 2018 Neuman, William Laurance. 2003. Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. New York: Pearson Education. Nurbaiti, Annisa Fahma. 2014. “Analisis Kebijakan Pengenaan Pajak Penghasilan Final Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan Peredaran Usaha Tertentu (Tinjauan Atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013).” Jakarta: Universitas Indonesia. Nurmantu, Safri. 2003. Pengantar Perpajakan. 2 ed. Jakarta: Granit. OECD. 2005. Small and Medium-Sized Enterprises. Paris: Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). ———. 2011. “Supporting The Development of More Effective Tax Systems. A Report to The G-20 Development Working Group By The IMF, OECD, UN and World Bank.” OECD. ———. 2015a. “Survey Ekonomi OECD Indonesia.” France: OECD. ———. 2015b. Taxation of SMEs in OECD and G20 Countries. OECD Tax Policy Studies. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/9789264243507-en. Petrie, Murray. 2002. “A Framework for Public Sector Performance Contracting.” OECD Journal on Budgeting 1 (3): 117–53. Rahmana, Arief. 2008. “Keragaman Definisi UKM di Indonesia.” Usaha Kecil dan Menengah (UKM) (blog). 8 November 2008. https://infoukm.wordpress.com/2008/08/11/keragaman-definisi-ukm-di-indonesia/ diakses tanggal 22 Februari 2018 Ramli, Rosiati, Mohd Rizal Palil, Norul Syuhada Abu Hassan, dan Ahmad Fariq Mustapha. 2015. “Compliance Costs Of Goods And Services Tax (GST ) Among Small And Medium Enterprises.” Jurnal Pengurusan 45: 15. Renata, Almira Herna, Kadarisman Hidayat, dan Bayu Kaniskha. 2016. “Pengaruh Inflasi, Nilai Tukar Rupiah Dan Jumlah Pengusaha Kena Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai.” Jurnal Perpajakan 9: 9. Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. ———.2009a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. ———. 2009b. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan STDD Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. ———. 2013. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. ———. 2017a. Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017. ———. 2017b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017. ———. 2017c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Rosdiana, Haula, dan Edi Slamet Irianto. 2012. Pengantar Ilmu Pajak. Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Ross, Stephen A. 1973. “The Economic Theory of Agency: The Principal’s Problem.” The American Economic Review 63 (2): 134–39. Roth, Jeffrey A., dan John T. Scholz. 1989. Taxpayer Compliance, Volume 1: An Agenda for Research. University of Pennsylvania Press. Rusjdi, Muhammad. 2007. PPN dan PPnBM. 4 ed. Jakarta: Indeks. Sekaran, Uma, dan Roger Bougie. 2013. Research Methods For Business: A Skill Building Approach. 6 ed. United Kingdom: John Willey & Sons Ltd. Shira, Dezan. 2018. “The 2018/19 ASEAN Tax Comparator.” Asean Briefing, Maret 2018. Shome, Parthasarathi. 2004. “Tax Administration and the Small Taxpayer.” 04/2. IMF Policy Discussion Papers. International Monetary Fund. Simanjuntak, Timbul Hamonangan, dan Imam Mukhlis. 2012. Dimensi Ekonomi Perpajakan Dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Raih Asa Sukses. Smith, Adam. 1776. “An Inquiry Into the Nature and Causes of The Wealth Of Nations.”http://www.gutenberg.org/files/3300/3300-h/3300-h.htm. Diakses pada tanggal 2 April 2018 Soetrisno P.H. 1982. Dasar-Dasar Ilmu Keuangan Negara. 2 ed. Yogyakarta: Bagian Penerbitan Fakultas Ekonomi UGM. Subiyantoro, Heru, dan Singgih Riphat. 2004. Kebijakan Fiskal: Pemikiran, Konsep, dan Implementasi. Jakarta: Buku Kompas. Sukardji, Untung. 2015. Pajak Pertambahan Nilai. Revisi 2015. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Sukirno, Sadono. 2013. Makro Ekonomi Teori Pengantar. 3 ed. Jakarta: Rajawali Pers. Tambunan, Tulus. 2008. “Development of SME in ASEAN with Reference to Indonesia and Thailand.” Chulalongkorn Journal of Economics 20: 53–83. USAID. 2013. “Collecting Taxes Database - Collecting Taxes Database-2012-2013, EXCEL Format -Data.Gov.” 2013. https://catalog.data.gov/dataset/collectingtaxesdatabase/resource/a6a58f84-d689-474e-a45b-05cabba3aeb2 diakses tanggal 10 Februari 2018 Walpole, Michael. 2014. “VAT Compliance Cost Indicators.” SSRN Scholarly Paper ID 2503232. Rochester, NY: Social Science Research Network. Waluyo. 2007. Perpajakan Indonesia. 7 ed. Jakarta: Salemba Empat. Wulansari, Ayuningtyas. 2012. “Analisis Tingkat Kesadaran Pajak Pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).” Depok: Universitas Indonesia. Yin, Robert K. 2009. Case Study Research design and Methods. 4 ed. Vol. 5. California: Sage Publication, Inc. ———. 2011. Qualitative Research from start to finish. New York: The Guildford Press.
DOI: https://doi.org/10.22146/abis.v6i4.58801
Article Metrics
Abstract views : 5734 | views : 3848Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
______________________________________________________________________________________________________
2302 - 1500