Strategic purchasing dalam menjaga sustainabilitas JKN

https://doi.org/10.22146/bkm.37478

Aisyah Zuhrotul Lailiya Ainul(1*), Ika Widyastuti Arumsari(2)

(1) Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, Universitas Gadjah Mada
(2) Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author

Abstract


Masalah yang dihadapi BPJSK saat ini adalah kepesertaan yang belum maksimal, kepuasan pasien terhadap pelayanan yang tidak sesuai harapan, dana kurang, dan potential fraud yang semakin meningkat. KPK menyebutkan 30% dari dana JKN (Rp 67 T) yaitu Rp 20 T berpotensi fraud yang mana dana tersebut dapat menutupi defisit dana JKN sebesar Rp 9 T. Oleh karena itu, peran BPJSK sebagai purchaser perlu didorong agar dapat berfungsi dengan baik untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi. Dalam konsep strategic purchasing yang harus dipertimbangkan purchaser adalah pelayanan apa yang akan dibeli (benefit); terjadinya conflict of interest dikarenakan adanya regulasi yang menyatakan bahwa semua fasilitas kesehatan pemerintah harus bekerjasama dengan BPJSK sedangkan regulasi lain menyebutkan bahwa faskes yang bekerjasama dengan BPJSK harus memenuhi standar dan terakreditasi sementara hanya ±70% yang memenuhi credentialing dan sebagian besar berada di Pulau Jawa; serta penentuan bagaimana pelayanan akan dibeli baik benefit, provider, dan cara belinya. Evaluasi mengenai apakah benefit JKN yang unlimited sudah sesuai dengan kondisi  Indonesia sangat diperlukan. Puskesmas harus setara dalam menjalankan fungsinya sebagai UKM dan UKP, jika puskesmas hanya memprioritaskan kuratif, maka akan mempengaruhi sustainabilitas JKN. Sekitar 80-83% dana JKN yang digunakan untuk kuratif di RS, sehingga perlu dilihat lagi fungsi gate-keeper. Perlu ada peraturan yang memberi kewenangan dinas kesehatan untuk melakukan monev misalnya 1% saja dari dana JKN yang digunakan untuk monev, oleh karena itu perlu ada kontrol dari pihak ketiga yang dapat menilai kinerja purchaser. Dalam pelaksanaan JKN penting adanya equity terhadap akses dan utility sehingga dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk membangun infrastruktur. Diperlukan juga peningkatan  akuntabilitas dan transparansi purchaser dengan membuat data yang dapat diakses oleh masyarakat dan pemangku kepentingan, penguatan pengendalian mutu pelayanan kesehatan dan pencegahan kecurangan untuk sistem pemantauan JKN  dan BPJS.

Keywords


strategic purchasing; sustainabilitas JKN; BPJS

Full Text:

PDF



DOI: https://doi.org/10.22146/bkm.37478

Article Metrics

Abstract views : 3693 | views : 3607

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Berita Kedokteran Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Berita Kedokteran Masyarakat ISSN 0215-1936 (PRINT), ISSN: 2614-8412 (ONLINE).

Indexed by:


Web
Analytics Visitor Counter