Evaluasi Proses Validasi Data Spasial pada Layanan Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman
Muhammad Ardian(1*), Hendry Yuli Wibowo(2)
(1) Kementrian Agraria Dan Tata Ruang
(2) Kementrian Agraria Dan Tata Ruang
(*) Corresponding Author
Abstract
Pada tahun 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang meluncurkan inisiatif layanan elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertanahan di seluruh Indonesia. Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk memodernisasi sistem pertanahan yang selama ini bergantung pada proses manual. Sejak dimulai pada bulan April, layanan ini telah diresmikan secara bertahap di berbagai Kantor Pertanahan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hingga September, sebanyak 445 kantor telah berhasil mengimplementasikan layanan elektronik ini. Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman merupakan salah satu yang terlibat aktif dalam inisiatif ini, memulai penerapan layanan elektronik pada tanggal 31 Mei 2024. Peluncuran ini bertepatan dengan implementasi serupa di kantor-kantor lain di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Layanan elektronik ini menuntut proses validasi sertifikat bidang tanah yang mencakup data spasial dan data tekstual. Proses ini dilakukan melalui aplikasi SiTata, yang dirancang untuk menghasilkan data pra SU-EL (Pra Surat Ukur Elektronik) dan pra BT-EL (Pra Buku Tanah Elektronik). Data ini kemudian dimanfaatkan dalam ekosistem elektronik untuk memproses berbagai permohonan layanan. Namun, implementasi proses validasi spasial menggunakan aplikasi SiTata menghadapi berbagai tantangan. Makalah ini bertujuan untuk merefleksikan pengalaman dalam mengimplementasikan validasi data spasial di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Kami mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul, seperti masalah teknis pada aplikasi, keterbatasan sumber daya manusia, serta kebutuhan mendesak akan peta lengkap yang berkualitas. Makalah ini menawarkan solusi alternatif yang dapat diadopsi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, dengan harapan dapat mendukung keberhasilan penerapan layanan elektronik di masa depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afrizal. (2017). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Gunarta, I. (2020). Kualitas Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Yogyakarta.
Guntur, I. (2009). Pemeliharaan Data Pertanahan. Yogyakarta: STPN Press.
Heriyanti, Rajagukguk, S. N., Sitinjak, S., & Pakpahan, E. F. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (PERMEN ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 Dan Pasal 19 Ayat 2 UUPA. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(4), 15–33. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i4.2299.
Nurwanto, I. (2024, May 31). Mulai Bulan Juni 2024 Sertifikat Tanah di DIY Berbentuk Elektronik, Begini Penerapannya di Kabupaten Sleman. Radarjogja.Jawapos.Com. https://radarjogja.jawapos.com/sleman/654711546/mulai-bulan-juni-2024-sertifikat-tanah-di-diy-berbentuk-elektronik-begini-penerapannya-di-kabupaten-sleman.
KemenPANRB. (2023, February 12). Menteri PANRB Dukung Kementerian ATR Percepat Transformasi Digital. https://menpan.go.id/site/berita-terkini/menteri-panrb-dukung-kementerian-atr-percepat-transformasi-digital.
Maudisha. (2023, October 14). Menteri ATR/BPN di UI: Sampaikan Transformasi Digital Layanan Pertanahan demi Lindungi Kepastian Hukum Hak Atas Tanah. Ui.Ac.Id. https://www.ui.ac.id/menteri-atr-bpn-di-ui-sampaikan-transformasi-digital-layanan-pertanahan-demi-lindungi-kepastian-hukum-hak-atas-tanah/.
Laksono, M. Y.. (2024, September 12). 445 Kantor Pertanahan Sudah Bisa Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik. Kompas.Com. https://www.kompas.com/properti/read/2024/09/12/160000621/445-kantor-pertanahan-sudah-bisa-terbitkan-sertifikat-tanah-elektronik.
Pahleviannur, M. R., De Grave, A., Saputra, D. N., & Mardianto, D. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. Pradina Pustaka.
Petunjuk Teknis 3/JUKNIS-HR.02/III/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Elektronik Versi 1.0.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2019 tentang Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 5 Tahun 2020 tentang Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Sagari, D., & Mujiati. (2022). Efektivitas Layanan Hak
Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten. Jurnal Tunas Agraria, 5(1).Wiriani, W., & Kurniawan, S. (2022). Aspek Kepastian Hukum dalam hal Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat Elektronik (Sertifikat-El). Lex Jurnalica, 19(2), 189–199.Article Metrics
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Journal of Geospatial Information Science and Engineering (JGISE) ISSN: 2623-1182 (Online) Email: jgise.ft@ugm.ac.id The Contents of this website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





