Standar Akuntansi Pemerintahan dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

https://doi.org/10.22146/jkap.6847

Erwinton Putra Antonius Tarigan(1*), Lastria Nurtanzila(2)

(1) Inspektorat Kabupaten Karo
(2) Program Pascasarjana Manajemen dan Kebijakan Publik
(*) Corresponding Author

Abstract


Tulisan ini mendiskusikan implementasi dari akuntasi akrual pada pemerintah daerah di Indonesia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Penggunaan basis akrual adalah satu program reformasi karena birokrasi pemerintah tidak akuntabel dan transparan dalam hal pelaksanaan manajemen keuangan. Karenanya, basis akrual dibutuhkan untuk memberikan laporan keuangan yang komprehensif dan dapat dipercaya kepada para pemangku kepentingan. Pendekatan yang dipakai dalam riset ini adalah deskripsi kualitatif dengan wawancara, pembuatan dokumentasi, dan penggunanan kuesioner untuk dilakukan di Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK). Dinas ini bertanggungjawab dalam membuat laporan keuangan yang disebut SKPKD. Kajian ini menemukan bahwa ada dua faktor penentu yang utama. Pertama, faktor internal: komitmen pemimpin daerah, integritas dan profesionalisme dalam birokrasi, ketersediaan fasilitas dan infrastruktur, dan permasalahan aset tetap pemerintah. Kedua, faktor eksternal yaitu inkonsistensi regulasi, opini BPK-RI terhadap laporan keuangan yang ada, dan kurangnya pengetahuan dari pihak legislatif. Faktor-faktor tersebut menjadi alasan mengapa basis akrual tidak bisa diaplikasikan meski diyakini dapat me-maintain aset daerah yang ada. Berdasarkan temuan-temuan ini, sangatlah direkomendasikan bahwa penggunaan basis akrual harus mempertimbangkan kesiapan pemerintah sebagai eksekutif dan parlemen sebagai perwakilan rakyat dalam mengawasi program pemerintah yang berjalan. Misalnya, melalui kursus, pelatihan, sosialisasi dan pendampingan, termasuk parlemen harus bisa mencermati laporan keuangan yang dibuat.

Keywords


Akuntabilitas, basis akrual, laporan keuangan, pemerintah Kota Yogyakarta, transparansi

Full Text:

PDF


References

Bastian, Indra. 2007. Sistem Akuntansi Sektor Publik. Salemba Empat. Jakarta.

Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia. 2012. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2011. Maret. Jakarta.

BPKP. 2000. Mengenal Proses Kebijakan Publik. Tim AKIP BPKP. Jakarta.

Darise, Nurlan. 2008. Akuntansi Keuangan Daerah (Akuntansi Sektor Publik). Edisi Pertama. Indeks Kelompok Gramedia. Jakarta.

Hadi, Waskito. 2008. Beyond the Call of Duty, Good Governance Bukanlah Mimpi Belaka. Majalah Pemeriksa: Bebas dan Objektif. No. 116/Edisi Khusus 2008/tahun XXVIII. BPK-RI. Jakarta.

Harun, 2009. Reformasi Akuntansi dan Manajemen Sektor Publik di Indonesia. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.

Kawedar, Warsito, Abdul Rohman, dan Sri Handayani. 2008. Akuntansi Sektor Publik: Pendekatan Penganggaran Daerah dan Akuntansi Keuangan Daerah. Buku 2. Universitas Diponegoro. Semarang.

Kumorotomo, Wahyudi. 2006. Akuntabilitas Birokrasi Publik: Sketsa Pada Masa Transisi. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Penerbit Andi. Yogyakarta.

Moleong, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. PT Remaja Rosdakarya. Bandung.

Osborne, David dan Ted Gaebler. 1992. Mewirausahakan Birokrasi. Terjemahan Abdul Rosyid. 1996. Pustaka Binaman Pressindo. Jakarta.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2005 Standar Akuntansi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49. 13 Juni 2005. Jakarta.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123. 22 Oktober 2010. Jakarta.

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2008 Fungsi, Rincian Tugas dan Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah.

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 729 Tahun 2009 Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta.

Siregar, Baldric, dan Bonni Siregar. 1996. Akuntansi Pemerintahan Dengan Sektor Dana. Edisi Kedua. STIE-YKPN. Yogyakarta.

Tanjung, Abdul Hafiz. 2012. Akuntansi Pemerintahan Daerah Berbasis Akrual: Pendekatan Teknis Sesuai PP No. 71/2010. CV Alfabeta. Bandung.

Tata Kerja Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Keuangan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. 5 April 2003. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. 14 Januari 2004. Jakarta.

Widjajarso, Bambang. 2011.Penerapan Basis Akrual pada Akuntansi Pemerintah Indonesia: Sebuah Kajian Pendahuluan. http//sutaryofe.staff.uns.ac.id/files/2011.



DOI: https://doi.org/10.22146/jkap.6847

Article Metrics

Abstract views : 28239 | views : 33589

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c)