Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik Sesuai Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 dengan model MMUST dan Grindle
Sugeng Santoso(1*), Suryo Nugroho Markus(2), Kori Puspita Ningsih(3)
(1) Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
(2) Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
(3) Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
Pemerintah saat ini sedang mengalakan program satu data termasuk dibidang Kesehatan. Data yang dihasilkan diharapkan akurat, mutahir, efektif, efisien, mudah diakses dan terpadu. Untuk mencapai hal tersebut pemanfaatan perkembangan teknologi informasi perlu dioptimalkan. Sumber utama informasi pelayanan yang dihasilkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terekam dalam rekam medis. Pengelolaan rekam medis secara konvensional kurang efektif dan efisien, sehinga dibutuhkan rekam medis elektronik. kementrian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan Permenkes nomor 24 tahun 2022 tentang rekam medis. Peraturan tersebut menyatakan pada pasal 45 bahwa seluruh fasilitas pelayanan Kesehatan harus menyelengarakan rekam medis elektronik paling lambat 31 Desember 2023. Kebijakan ini telah berlaku sejak dikeluarkan pada 31 Agustus 2022. Implementasi sistem informasi rekam medis elektronik dan implementasi kebijakan perlu diukur keberhasilannya. Penilaian keberhasilan penerapan sistem informasi yang bersifat mandatory dapat dinilai mengunakan metode Model for Mandatory Use of Software Technologies (MMUST). Sementara penilaian implementasi kebijakan mengunakan model grindle. Urgensi dilakukan penelitian ini RSK Ngesti Waluyo Parakan saat ini dalam tahap implementasi rekam medis elektronik dalam rangka menindaklanjuti kebijakan tersebut. Bagaimana RSK Ngesti Waluyo Parakan mengimplementasikan kebijakan rekam medis elektronik tersebut. Tujuan Penelitian adalah 1. Mengukur kualitas pelaksanaan rekam medis elektronik di RSK Ngesti Waluyo Parakan. 2. Mengukur keberhasilan kebijakan RME di RSK Ngesti Waluyo Parakan. Hasil pengukuran kualitas pelaksanaan penerapan aplikasi RME di RSK Ngesti waaluyo baik. Hal ini dinilai dari aspek kualitas informasi, kepuasan penguna, sikap penguna dan kebermanfaatan. Keberhasilan rumah sakit menerapkan kebijakan berhasil dinilai dari contens dan context kebijakan
Keywords
References
KEMENKES, "Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelengaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui Sistem Informasi Kesehatan," Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, 2022. [2] KEMENKES, "Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis," Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta, 2022. [3] F. Yunisca, "Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Hasil Pemantuan Kesehatan Pekerja Radiasi Di Kawasan Nuklir Serpong," Buletin Pengelola Reaktor Nuklir, vol. 19, p. 2, 2022. [4] H. Ahmadi, "Evaluating the Factors Affecting the Implementation of Hospital Information System (HIS) Using AHP Method," Life Science Journal, vol. 11, pp. 202-207, 2014. [5] Lisa, "Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Di RSUP. DR. M. Jamil Padang," Universitas Bung Hatta, Padang, 2023. [6] J. M. Andrew Gouldeson, Regulation Reality, london: Earthscan Publisher, 2015. [7] N. A. Faradis, "Implementasi Kebijakan Permenkes No 67 Tahun 2016 Tentang Penangulangan Tuberkulosis," Hegeia Journal Of Public Health Research and Development, vol. 2, pp. 307-3019, 2018. [8] A. Fajarwati, "Model Implementasi Kebijakan Merilee Grindle Studi Kasus Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Pada PT. Meiji Rubber Indonesia Kabupaten Bekasi," Jurnal Dialog, vol. 7, pp. 123-131, 2022. [9] L. Nguyen, "Electronic health records implementation: an evaluation of information system impact and contingency factors," International Journal Of Medical Informetics, vol. 83, no. 11, pp. 779-796, 2014. [10] V. R. P. S. D. R. Chang E. Koh, "A Model for Mandatory Use of Software Technologies: An Integrative Approach by Applying Multiple Levels of Abstraction of Informing Science," the International Journal of an Emerging Transdiscipline, vol. 13, pp. 177-203, 2010. [11] R. Andriani, "Analisis Kesuksesan Implementasi Rekam Medis Elektronik Di RS Universitas Gajah Mada," Jurnal Sistem Informasi, vol. 3, pp. 90-95, 2017. [12] R. W. S. B. Vivi Sefrinta Izza Afkarina, "SUCCESS ANALYSIS OF HOSPITAL MANAGEMENT INFORMATION SYSTEM USING MMUST AND IT BALANCED SCORECARD (CASE STUDY OF BHAKTI HUSADA GENERAL HOSPITAL BANYUWANGI)," Health Nations, vol. 5, p. 12, 2021. [13] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2014. [14] K. Kesehatan, "KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/1423/2022 TENTANG PEDOMAN VARIABEL DAN META DATA PADA PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK," Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta, 2022. [15] A. R. Alkaf, "Analisis Kesuksesan Implementasi Rekam Medis Elektronik di RS Universitas Gadjah Mada," Comserva Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 3, no. 10, pp. 4329-4335, 2024. [16] F. Hakam, Analisis, Perancangan dan Evaluasi Sistem Informasi Kesehatan., Yogyakarta: Gosyen Publishing, 2016. [17] S. S. Kori Puspita Ningsih, "Upaya Mendukung Keberhasilan Implementasi Rekam Medis Elektronik Melalui Digitalisasi Rekam Medis," Jurnal Emphaty, vol. 3, no. 1, 2022. [18] A. S. S. P. J. Rani Tiyas Budiyanti, Buku Ajar Kebijakan Kesehatan: Implementasi Kebijakan Kesehatan, Semarang: UNDIP PRESS, 2020. [19] Kemenkes, "Peraturan menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pedoman Indonesia Case Base Groups (INA CBGs)," Kementerian Kesehatan, Jakarta, 2021. [20] Kemenkes, "Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/1424 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Bidang Perekam Medias dan Informasi Kesehatan," Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta, 2022. [21] J. Irawati, "Inkonsistensi Regulasi Di Bidang Kesehatan Dan Implikasi Hukumnya Terhadap Penyelesaian Penyelesaian Perkara Medik Di Indonesia," Law Review, p. 1 Vol XIX, 2019. [22] G. Hatta, Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan Di Sarana Pelayanan Kesehatan, Jakarta: UI Press, 2012. .
Article Metrics
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI [ISSN 2089 2624 (print); ISSN 2620 4703 (online)] is published by Center for Health Policy and Management (CHPM). This website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Built on the Public Knowledge Project's OJS 2.4.8.1.
View My Stats

.jpg)



