Analisis Perubahan Kebijakan Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Menjadi Peraturan Presiden No.28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan

https://doi.org/10.22146/jkki.v5i4.30546

Julian Simanjuntak(1*), Ede Surya Darmawan(2)

(1) Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
(2) Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRACK

Background: The rapid change from presidential regulation no. 19 year 2016 on health insurance into presidential regulation no. 28 year 2016 on health insurance get a big attention.

Objectives: This research was purposed to analyze about health insurance policy which changed very quickly. It changed from presidential regulation no.19 year 2016 into presidential regulation no.28 year 2016 on health insurance.

Research Methods: The researcher used qualitative methods.

Results: The analysis from the input processing and output showed that the change of presidential regulation is a responsive form from president when he looked public rejection response for the increase of fee.

Conclusions: The president extended it through the department of health affairs.This change has not been described a process of democracy because there’s still a lack of cross-sectoral coordination role in the discussion. This change of presidential regulation not yet affected to appropriate the fee adequacy on BPJS Implementation. The department of health affairs as a leader of health sector was recommended to increase the cross-sectoral coordination which can manifest the better product of health policy and to complete the policy instrument that yet to be determined. It also used to be concern from the department of health affairs, DJSN and BPJS which explained the increase of fee must be offset by a quality improvement rather than the implementation of national health insurance.

 

Keywords; change, policy, presidential regulation

ABSTRAK

Latar belakang: Perubahan Peraturan Presiden No.19/2016 tentang Jaminan Kesehatan menjadi Peraturan Presiden No. 28/2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sangat cepat menjadi sorotan yang mencolok.

Tujuan: penelitian ini untuk menganalisis perubahan yang begitu cepat tentang kebijakan jaminan kesehatan Peraturan Presiden No.19/2016 tentang Jaminan Kesehatan menjadi Peraturan Presiden No.28/2016 tentang Jaminan Kesehatan

Metode penelitian: pendekatan kualitatif.

Hasil: Berdasarkan analisis bahwa dalam proses input, proses dan output, perubahan Peraturan Presiden ini merupakan bentuk responsif Presiden melalui lembaga pemerintah Kementerian Kesehatan dengan melihat respon penolakan masyarakat akan kenaikan iuran. Proses perubahan ini belum menggambarkan sebuah proses yang demokrasi dikarenakan masih kurangnya koordinasi peran lintas sektoral dalam pembahasannya.

Kesimpulan: Dengan adanya perubahan Peraturan Presiden ini berdampak belum memadainya kecukupan iuran dalam penyelenggaraan BPJS. Peran Kementerian Kesehatan sebagai leader dalam regulasi bidang kesehatan disarankan dapat meningkatkan koordinasi lintas sektoral untuk dapat mewujudkan produk kebijakan kesehatan yang lebih baik serta melengkapi instrument kebijakan yang belum ditetapkan, serta untuk menjadi perhatian sektor terkait Kementerian Kesehatan, DJSN dan BPJS Kesehatan bahwa kenaikan iuran harus dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas daripada penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

 

Kata kunci: Perubahan, Kebijakan, Peraturan Presiden


Keywords


Perubahan, Kebijakan, Peraturan Presiden

Full Text:

PDF


References

Anna, L. K. (2016, April 14). Kompas. Dipetik April 20, 2016, dari http://health.kompas.com/ read/ 2016/04/14/130000823/ Klaim.Berobat.BPJS.Kesehatan.Lebih.Besar.dari.Penerimaan.Iuran

Auguba, M. K. (2013). Grounding With People : Participatory Policy Making in the Context of Contitusion Review in Ghana. Journal of Politics and Law , 99-110.

Ayuningtyas, D. (2014). Kebijakan Kesehatan dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.

Yulianti. (2010). Kebijakan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.

Brininstool, M. (2012). The Mineral indusTry of KazaKhsTan. U.S. Geological Survey Mineral Yearbook, 24.1-24.12.

Achmadi, U. F. (2008). Horison Baru Kesehatan Masyarakat di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Afrizal. (2015). Metode Penelitian Kualitatif : Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta: Rajawali Press.

Anderson, J. E. (1975). Public Policy Making. Praeger.

Anderson, J. E. (2006). Public Policy Making (Vol. 6). Boston: Mifflin.

Ayuningtyas, D. (2014). Kebijakan Kesehatan: Prinsip dan Praktik. Jakarta: Rajawali Press.

Azwar, A. (1996). Pengantar Administrasi Kesehatan . Jakarta: Binarupa Aksara.

Bungin, B. (2012). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Dunn, W. N. (2013). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Easton, D. (1965). A Framework For Political Analysis. New Yorl: Englewood Cliffs.

Easton, D. (1965). A Systems Analysis of Political Life . New York: Jhon Wiley.

Ekowati, M. R. (2009). Perencanaan, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan atau Program (suatu kajian teoritis dan praktis). Surakarta: Pustaka Caraka.

Gordon I, J. L. (1977). Perspectives on Policy Analysis . Germany: Public Administration Bulletin.

Handoyo. (2016, Maret 18). Dipetik April 14, 2016, dari http://nasional.kontan.co.id/news/dpr- minta-kenaikan-iuran-bpjs-ditunda

K. Buse, M. N. (2005). Making health policy. London: Open University Press.

Kettl, D. F. (1996). Governing at the Millenium . San Francisco: Jossey Bass

KOLTKO-RIVERA, M. (2006). Rediscovering the later version of Mallow’shierarchy of needs: Self- transcendence and oppurtinities for theory, research, and unification. Reviem of General Psycholgy , 302 - 317.

Lajh, U. S. (2012). Good Governance ini the Slovenian Employment and education Policy Fields : Myth or reality. Romanian Journal of Political Science , 77-102.

Nawawi, I. (2009). Public Policy, Analisis Strategis, Advokasi dan Praktek. Jakarta: Putra Media Nusantara.

Nugroho, R. (2011). Public Policy. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Nugroho, R. (2014). Public Policy. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Parson, W. (2005). Public Policy. London: Kencana Prenadamedia Group.

PBB. (1948). Deklarasi Universal Hak - Hak Asasi Manusia. Genewa.

Sjahrir. (2008). Pikiran Politik. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Suharto, E. (2005). Analisis Kebijakan Publik; Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial. Bandung: Alfabeta.

Terry, G. R. (2009). Prinsip-Prinsip Manajemen.Jakarta: Bumi Aksara.

Thabrany, H. (2016, April 20). Diskusi Publik Potensi Evaluasi JKN : Masalah dan Pelurusan Evaluasi. Depok, Jawa Barat, Indonesia: PKEK FKM UI.

Walt, G. (1994). Health Policy (An Introduction to Process and Power). London: Zed Books Ltd.

Winarno, B. (2012). Kebijakan Publik (Teori, Proses dan Studi Kasus). Yogyakarta: CAPS.

Winarno, B. (2007). Kebijakan Publik : Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Pressindo



DOI: https://doi.org/10.22146/jkki.v5i4.30546

Article Metrics

Abstract views : 6514 | views : 41010

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI [ISSN 2089 2624 (print); ISSN 2620 4703 (online)] is published by Center for Health Policy and Management (CHPM). This website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Built on the Public Knowledge Project's OJS 2.4.8.1.
 Web
Analytics View My Stats