Menuju Indonesia Bebas Rabies 2020: Problem Institusi dalam Implementasi Kebijakan Kesehatan Publik di Bali
Nike Maya Manro(1*), Nadia Yovani(2)
(1) Program Studi Pascasarjana Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
(2) Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
(*) Corresponding Author
Abstract
ABSTRACT
This study analyzes the implementation of rabies-free program in Indonesia which is not effective yet, although the number of rabies cases has been decreasing significantly, but it is not completely commensurate with the high percentage of reported bites in 2016. Rabies control management which is focussed only on public health aspect, has been widely discussed in earlier studies, while this research raises the institution problem of animal health at three levels of institutional framework. The lack of empowerment programs involving society and social organizations on rabies eradication policy in Bali (as a learning model), indicates that the animal health aspect has not been optimally applied. The state regulations are considered weak to raise the issue which leads to the lack of multi-party collaboration and cross-sectoral coordination at meso and micro-level. The contradiction over the negotiation process between formal and informal elements such as custom and belief (Nee, 2003), reinforces the political will that influences those collective actions of meso-level actors at macro-level. This qualitative research using case study method involved Bali Provincial and Denpasar City Livestock and Animal Health Departments as well as their relations with academic institutions (Udayana University), professional organizations (PDHI Bali), and animal care NGOs (BAWA Foundation).
ABSTRAK
Studi ini menganalisis implementasi Program Indonesia Bebas Rabies yang belum efektif meskipun angka kasus positif rabies mengalami penurunan cukup signifikan, namun tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan masih tingginya persentase laporan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di tahun 2016. Banyak kajian terdahulu membahas manajemen pengendalian rabies terkonsentrasi hanya pada aspek kesehatan publik, sementara studi ini mengangkat problem institusi pada isu kesehatan hewan di tiga tingkat kerangka kelembagaan. Minimnya program pemberdayaan masyarakat dan organisasi sosial pada kebijakan pengentasan rabies di Bali (sebagai model pembelajaran), mengindikasikan aspek kesehatan hewan belum diterapkan dengan optimal. Lemahnya regulasi pemerintah mengedepankan isu tersebut turut memengaruhi kurangnya kolaborasi multipihak dan koordinasi lintas sektor di tatanan meso dan mikro. Proses negosiasi antara elemen formal dan elemen informal, misalnya kebiasaan dan kepercayaan masyarakat tidak menghasilkan kesepakatan (Nee, 2003), sehingga memperkuat keinginan berpolitik yang ternyata memengaruhi tindakan kolektif dari para aktor di tatanan meso pada tingkat makro. Riset kualitatif ini menggunakan metode studi kasus yang melibatkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali serta Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Denpasar terkait relasinya dengan institusi akademik (Universitas Udayana), organisasi profesi independen (PDHI Bali) dan NGO peduli satwa (Yayasan BAWA).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
ASEAN. (2016). ASEAN Rabies Elimination Strategy. Jakarta: The Asean Secretariat.
Brinton, Mary C & Nee. (1999). The New Institutionalism in Sociology. Contemporary Sociology. New York: Russel Sage Foundation;
Creswell, John W. (2007). Second Edition: Qualitative Inquiry & Research Design: Choosing Among Five Approach (2nd ed.). London: Sage Publications; Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. (2016).
Peran Kementerian Dalam Negeri Dalam Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Nonalam (Zoonosis) di Daerah. Kementerian Kesehatan RI. (2014).
Infodatin: Situasi Rabies di Indonesia [Internet]. [dikutip pada 22 Maret 2018]. Diunduh dari: http://www.depkes.go.id/download.php?file=download/pusdatin/infodatin/infodatin-rabies.pdf
Kementerian Kesehatan RI. (2016). Infodatin: Situasi Rabies di Indonesia [Internet]. [dikutip pada 28 November 2017]. Diunduh dari: http://www.depkes.go.id/resources/download/pusdatin/infodatin/Infodatin-Rabies-2016.pdf
Kementerian Kesehatan RI. (2017). Infodatin: Situasi Rabies di Indonesia [Internet].[dikutip pada 21 Desember 2017]. Diunduh dari: http://www.pusdatin.kemkes.go.id/resources/download/pusdatin/infodatin/infodatin-rabies-2017.pdf
Nee, Victor & Swedberg. (2005). Handbook of New Institutional Economics: Economic Sociology and New Institutional Economics. The Netherlands: Springer. P. 789-818. Nee,
Victor. (2003).The New Institutionalism in Economics and Sociology. Cornell University.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Penanggulangan Rabies.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemeliharaan Hewan Penular Rabies.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan.
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1977 Tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Zoonosis.
Rencana Strategis Pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2015 – 2019. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan: Kementerian Pertanian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
DOI: https://doi.org/10.22146/jkki.40619
Article Metrics
Abstract views : 4024 | views : 21154Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI [ISSN 2089 2624 (print); ISSN 2620 4703 (online)] is published by Center for Health Policy and Management (CHPM). This website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Built on the Public Knowledge Project's OJS 2.4.8.1.
View My Stats