Kolaborasi Pada Program Kursus Calon Pengantin di Kabupaten Grobogan

https://doi.org/10.22146/jkki.53664

Rafika Farianita(1*), Sri Achadi Nugraheni(2), Apoina Kartini(3)

(1) Universitas Diponegoro
(2) Universitas Diponegoro
(3) Universitas Diponegoro
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRAK
Jumlah pernikahan di Kabupaten Grobogan tahun 2018 sebanyak 13.915 pasang, tetapi yang mengikuti kursus calon pengantin hanya sekitar 12% (1680 pasang), maka 88% (12.235 pasang) tidak mendapatkan kursus calon pengantin.Tujuan penelitian menganalisis kolaborasi pada program kursus calon pengantin di Kabupaten Grobogan. Penelitian menggunakan kualitatif observasional dengan wawancara mendalam dan observasi secara purposive sampling yaitu Puskesmas yang sudah memiliki MOU dengan KUA. Informan utama 5 orang Bidan Koordinator Puskesmas dan informan triangulasi 4 orang Kepala KUA, 1 orang Kepala Seksi Bidang Kesehatan Ibu dan Anak Dinas Kesehatan, dan 1 orang Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama, dan dianalisis dengan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan mandiri dilakukan sesuai jadwal Puskesmas dan bimbingan tatap muka dilakukan satu angkatan saja setiap tahunnya, karena keterbatasan anggaran dan jumlah calon pengantin yang ikut bimbingan sudah ditentukan oleh pusat, sehingga tidak semua calon pengantin dapat mengikuti bimbingan tatap muka, hal tersebut kurang didukung juga, banyak calon pengantin tidak bisa hadir, karena kegiatan bersamaan dengan jam kerja ataupun salah satu pasangannya tinggal didaerah berbeda, sedangkan kendala bimbingan mandiri yaitu tidak semua calon pengantin ke Puskesmas akan mendapatkan KIE kesehatan reproduksi, KIE kesehatan reproduksi hanya diberikan kepada calon pengantin yang memiliki risiko atau dibawah umur saja, karena kekurangan tenaga kesehatan disebabkan oleh banyaknya tugas selain pelayanan kesehatan calon pengantin. Kolaborasi ini memiliki MOU, dan kurangnya koordinasi pembagian tanggung jawab pelaporan. Rekomendasi penelitian yaitu menambahkan tenaga kesehatan dan anggaran, pelaporan saling berkoordinasi, dan menambahkan jadwal pelaksanaan bimbingan, sehingga semua calon pengantin mendapatkan KIE kesehatan reproduksi.
Kata kunci: Kolaborasi, Kesehatan reproduksi, Calon Pengantin.


ABSTRACT
The number of marriages in the Grobogan Regency in 2018 was 13,915 pairs, but only 12% (1680 pairs) attended the bride and groom courses, so 88% (12,235 pairs) did not get a bride-to-be course. The purpose of the study was to analyze collaboration in the bride-to-be course in the Regency Grobogan The study uses qualitative observational in-depth interviews and observations by purposive sampling, namely Puskesmas that already have an MOU with KUA. Main informants were 5 Puskesmas Coordinating Midwives and triangulation informants 4 KUA Heads, 1 Head of the Health and Mother Section of the Health Office, and 1 Head of the Islamic Community Guidance Section of the Ministry of Religion Office, and analyzed with content analysis. The results showed that the implementation of independent guidance was carried out according to the Puskesmas schedule and face-to-face guidance was carried out by one batch each year, due to budget constraints and the number of prospective brides participating in the guidance had been determined by the center so that not all prospective brides could follow face-to-face guidance, this matter less supported too, many brides cannot attend, because the activities coincide with working hours or one of their partners lives in a different area, while the obstacle of independent guidance is that not all brides to the Puskesmas will get reproductive health IEC, IEC of reproductive health is only given to the bride and groom who have risks or are underage only, due to lack of health workers caused by many tasks other than the bride and groom’s health services. This collaboration has an MOU and a lack of coordination of the division of reporting responsibilities. Research recommendations are adding health workers and budget, coordinating reporting, and adding guidance on implementing the schedule so that all brides-to-be receive reproductive health IEC.
Keywords: Collaboration, Reproduction health, Prospective bride.


Keywords


Kolaborasi; Kesehatan reproduksi; Calon Pengantin

Full Text:

PDF


References

  1. World Health Organization. Trends in Maternal Mortality:1990 to 2015. Geneva: WHO UNICEF UNFPA and The World Bank; 2015.
  2. World Health Organization. Levels and Trend Maternal Mortality Rate 2014. Geneva: WHO UNICEF UNFPA and The World Bank; 2014.
  3. Badan Pusat Statistik. Profil Penduduk Indonesia Hasil Supas. Jakarta: Badan Pusat Statistik; 2015.
  4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Survei Demografi dan Kesehatan 2017. Jakarta: BKKBN dan BPS; 2017.
  5. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Buku Saku Kesehatan Jawa Tengah Tahun 2018. Semarang: Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah; 2019.
  6. Sudarmo. Isu-isu Administrasi Publik dalam Perspektif Governance. Surakarta. Surakarta: Smart Media; 2011.
  7. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor:DJ.IV 491 Tahun 2009 tentang Kursus Calon Pengantin. Jakarta: Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; 2009.
  8. Kementerian Agama RI. Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah. Jakarta: Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; 2013.
  9. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin. Jakarta: Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; 2018.
  10. Kementerian Kesehatan RI. Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2014.
  11. Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2014.
  12. Kementerian Agama Kabupaten Grobogan. Kementerian Agama Kabupaten Grobogan Dalam Angka 2018. Purwodadi: Kementerian Agama Kabupaten Grobogan Pusat Informasi Dan Hubungan Masyarakat; 2019.
  13. Azwar A. Pengantar Administrasi Kesehatan Edisi Ketiga. Jakarta: PT Bina Rupa Aksara; 2001.
  14. Yuliani S. Kolaborasi dalam Perencanaan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Kelurahan Semanggi Kota Surakarta. J Wacana Publik. 2017;1(2).
  15. Ariessa N. Pembinaan Keluarga Sakinah Melalui Kursus Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap. Universitas Negeri Semarang; 2017.
  16. Sudarmo. Isu-isu Administrasi Publik dalam Perspektif Governance. Surakarta: Smart Media; 2011.
  17. Sudarmo. Elemen-elemen Collaborative Leadership dan Hambatan-Hambatan Bagi Pencapaian Efektifitas Collaborative Governance. J Spirit Publik. 2009;5(2).
  18. Kumalasari I. Collaborative Governance Dalam Penanganan Kasus Gangguan Jiwa Di Desa Paringan Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo. J Wacana Publik. 2018;2(2).
  19. Kementerian Kesehatan RI. Petunjuk Pelaksanaan Komunikasi Informasi Dan Edukasi Kesehatan Reproduksi Dan Seksual Bagi Calon Pengantin. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2015.
  20. Sugandhi NM. Konseling Pra Nikah Bagi Mahasiswa Di Perguruan Tinggi Melalui Pendekatan Kelompok. Universitas Pendidikan Indonesia; 2008.
  21. Aminah U. Analisis Terhadap Program Kursus Calon Pengantin (Suscatin) Dalam Menekan Angka Perceraian (Studi Kasus Di Kecamatan Ciomas). Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten; 2016.
  22. Mutiarawati T. Collaborative Governance dalam Penanganan Rob di Kelurahan Bandengan Kota Pekalongan. J Wacana Publik. 2017;2(1).



DOI: https://doi.org/10.22146/jkki.53664

Article Metrics

Abstract views : 1656 | views : 5452

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

The Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI [ISSN 2089 2624 (print); ISSN 2620 4703 (online)] is published by Center for Health Policy and Management (CHPM). This website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Built on the Public Knowledge Project's OJS 2.4.8.1.
 Web
Analytics View My Stats