Analisis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 kepada BPJS Kesehatan oleh Rumah Sakit

https://doi.org/10.22146/jkki.74576

Sugiarto sugiarto(1*)

(1) Universitas Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Latar belakang

Penyakit COVID-19 merupakan bencana non-alam yang merupakan penyakit menular atau penyakit infeksi emerging. Diperlukan percepatan penanganan COVID-19 dalam bentuk pemberian pelayanan kesehatan di rumah sakit. Sehingga rumah sakit perlu meningkatkan kapasitas pelayanan klinik dan menyiapkan fasilitas yang sesuai standar serta membutuhkan logistik yang cukup untuk operasional. Operasional pelayanan COVID-19 memerlukan biaya sebagai keberlangsungan supply chain di rumah sakit. Data BPJS Kesehatan Januari - Oktober 2021, pengajuan klaim COVID-19 yang diajukan oleh rumah sakit sebanyak 1.345.970 kasus dengan total biaya sebesar Rp. 72,3 triliun. Terdapat 1.180.858 kasus COVID-19 yang telah terverifikasi dengan total biaya sebesar Rp. 64,1 triliun. Dari pengajuan klaim COVID-19 yang terverifikasi terdapat 933.708 kasus yang sesuai atau 79,07 % kasus dengan biaya sebesar Rp. 50,5 triliun. Klaim dispute sebanyak 170.335 kasus atau 14,42 % kasus dengan biaya sebesar Rp.9,9 triliun. Dan sebanyak 4.567 kasus atau 6,12 % kasus mengalami kadaluarsa atau yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai biaya sebesar Rp. 193 milyar (BPJS).  Maka perlu adanya pengkajian mengenai klaim pelayanan COVID-19 untuk dapat menerapkan klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 ke BPJS sesuai ketentuan dan mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pengajuan klaim BPJS oleh rumah sakit.

Metode

Kajian ini bersifat deskriptif analitik dengan menggunakan data sekunder yang berdasarkan dari penelusuran literatur, bahan bacaan dan jurnal ilmiah.

Hasil

Klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 telah diatur Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Mekanisme pengajuan klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 dilakukan oleh rumah sakit secara kolektif ditujukan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dan ditembuskan ke Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota dan BPJS Kesehatan. Besaran tarif pelayanan kesehatan yang digunakan mengikuti ketentuan tarif per hari/cost per day untuk rawat inap dan menggunakan tarif INA-CBG untuk rawat jalan kelas A regional 1. Pembayaran jaminan pasien COVID-19 yang lengkap secara administrasi pengajuan akan diberikan uang muka maksimal 50% dari setiap jumlah klaim yang diajukan oleh rumah sakit. Perhitungan tarif jaminan pasien COVID-19 di rawat inap adalah tarif INA CBG ditambah jumlah Length of Stay (LOS) pasien dikalikan cost per day dikurangi komponen APD dan obat-obatan hibah/sumbangan/bantuan pemerintah.

Kesimpulan

Klaim yang diajukan perlu dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Verifikasi dilakukan secara administrasi untuk menguji kebenaran, validasi dan akurasi terhadap klaim yang diajukan fasilitas kesehatan. Administrasi ini tidak seharusnya menjadi kendala dalam memberikan pelayanan kesehatan saat pandemi ini. Diutamakan dalam ketahanan jaminan kesehatan nasional selain keuangan adalah masalah mutu, yaitu mampu menurunkan angka kematian.  Namun secara administrasi sistem verifikasi klaim masih memiliki kendala dalam proses pencairan klaim penggantian pelayanan COVID-19 saat ini.


Keywords


klaim biaya covid-19, klaim bpjs



References

Adiyanta, F. S. (2020). Urgensi Kebijakan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) bagi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19. Administrative Law and Governance Journal, 3(2), 272–299. https://doi.org/10.14710/alj.v3i2.272-299

Ambarwati, W. (2021). Pembiayaan Pasien COVID-19 dan Dampak Keuangan terhadap Rumah Sakit yang Melayani Pasien COVID-19 di Indonesia Analisis Periode Maret 2020 – Desember 2020. Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia, 6(1), 23–37. https://doi.org/10.7454/eki.v6i1.4881

Arikusnadi, N. W., Sudirman, S., & Kadri, A. (2020). Studi Penyebab Pengembalian Berkas Klaim Bpjs Kesehatan Di Rumkit Bhayangkara Palu. Jurnal Kolaboratif Sains, 03(1), 159–165.

Aurora, W. I. D. (2019). Perbandingan Sistem Di Negara Maju Dan Negara Berkembang. Jurnal Manajemen Jambi, 7, 206–214.

BPJS Kesehatan. (2019). INFO BPJS Kesehatan (Vol. 99).

BPJS Kesehatan. (2014). Panduan Praktis Teknis Verifikasi Klaim. BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan. (2021). Panduan praktis Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan. 2019, 1–83.

BPJS Kesehatan. (2014). Petunjuk Teknis Verifikasi Klaim. BPJS Kesehatan.

Direktorat Penyusunan Anggaran APBN. (2020). Pokok-Pokok APBN 2020. Kementerian Keuangan R.I.

EP., A. A. (2018). Faktor-Faktor Penyebab Klaim Tertunda BPJS Kesehatan RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Periode Januari-Maret 2016. Jurnal Administrasi Rumah Sakit, 4(2), 122–134. http://journal.fkm.ui.ac.id/arsi/article/view/2564

Iskandar. (2016). Analisis Prosedur Klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes. Jurnal Strategik, 1(2), 1–12.

KARS. (2020). SE No. 602/SE/KARS/VII/2020 Tentang Dukungan KARS Kepada Rumah Sakit Dalam Penanggulangan COVID-19. KARS, 1(Standar Akreditasi Rumah Sakit), 160–163.

Kementerian Kesehatan RI. (2021). Pedoman Pelayanan Rumah Sakit Pada Masa Pandemi COVID-19 (Revisi 1). Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Kementerian Kesehatan RI. (2021). Keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor HK.01.07/menkes/4718/2021 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien. Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien, 2019, 1–83.

Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 4 1 (2021).

Kementrian Kesehatan RI. (2021). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 1–21.

Malonda, T. D., Rattu, A. J. M., & Soleman, T. (2015). Analisis Pengajuan Klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan di RSUD Dr . Sam Ratulangi Tondano. Jikmu, 5(5), 436–447.

Megawati, L., & Pratiwi, R. D. (2016). Faktor-Faktor Penyebab Pengembalian Berkas Persyaratan Klaim BPJS Pasien Rawat Inap di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Jurnal Kesehatan Vokasional, 1(1), 36. https://doi.org/10.22146/jkesvo.27476

Nurdiah, R. S., & Iman, A. T. (2016). Analisis Penyebab Unclaimed Berkas Bpjs Rawat Inap Di Rsud Dr. Soekardjo Tasikmalaya. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 4(1), 23–28. https://doi.org/10.33560/.v4i2.128

Risky Joko Manaida, Adisti A. Rumayar, G. D. K. (2016). Analisis Prosedur Pengajuan Klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Di Rawat Inap Rumah Sakit Umum Pancaran Kasih GMIM Manado. E-Journal Health, 1–11.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19. (2021). Peta sebaran covid-19. https://covid19.go.id/peta-sebaran-covid19

Sekretariat Negara RI. (2020). KEPRES RI No. 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Setyawan, F. E. B. (2015). Sistem Pembiayaan Kesehatan. Sistem Pembiayaan Kesehatan, 11, 119–126. https://doi.org/10.1038/271360a0

Suhartoyo, S. (2018). Klaim Rumah Sakit Kepada BPJS Kesehatan Berkaitan Dengan Rawat Inap Dengan Sistem INA– CBGs. Administrative Law and Governance Journal, 1(2), 182–195. https://doi.org/10.14710/alj.v1i2.182-195

Utami, Y. P. D., Pinzon, R. T., & Meliala, A. (2021). Evaluasi Kesiapan Rumah Sakit Menghadapi Bencana Non-Alam: Studi Kasus COVID-19 di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI, 10(2), 100–106. https://journal.ugm.ac.id/jkki/article/view/61686

Wasis Budiarto, L. K. (2015). Pemanfaatan Dana Kapitasi oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam Penyelenggaraan JKN. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 18(4), 437–445. https://media.neliti.com/media/publications/20970-ID-the-use-capitation-funds-in-the-first-level-health-facility-fktp-the-implementat.pdf

World Health Organization. (2021). WHO Coronavirus (COVID-19) Dashboard. https://covid19.who.int/

World Health Organization. (2020). International Guidelines for Certification and Classification (Coding) of Covid-19 as Cause of Death. WHO, April, 14. https://www.who.int/classifications/icd/Guidelines_Cause_of_Death_COVID-19.pdf



DOI: https://doi.org/10.22146/jkki.74576

Article Metrics

Abstract views : 800

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

The Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI [ISSN 2089 2624 (print); ISSN 2620 4703 (online)] is published by Center for Health Policy and Management (CHPM). This website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Built on the Public Knowledge Project's OJS 2.4.8.1.
 Web
Analytics View My Stats