Efektivitas Regulasi Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi dengan STRPA dan SIPPA dalam Pelayanan Anestesiologi Perioperatif

https://doi.org/10.22146/jkki.81459

Rina Kumala(1*), Hendra Suherman(2), Deaf Wahyuni(3)

(1) 1Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
(2) 2Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Bung Hatta
(3) 1Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
(*) Corresponding Author

Abstract


Dalam Pelayanan anestesiologi perioperatif Dokter Spesialis Anestesiologi perlu bermitrakerja dengan tenaga kesehatan yang dapat bersinergi secara kompeten, yaitu Penata anestesi yang dibuktikan dengan STRPA dan SIPPA. Saat ini masih banyak didapati penata anestesi yang berpraktik di Rumak Sakit negeri maupun swasta tanpa Surat Tanda Registrasi Penata Anestesi (STRPA) dan Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA). Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa efektifitas regulasi tentang izin dan penyelenggaraan praktik penata anestesi. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan berlandaskan teori efektifitas hukum dan teori bekerjanya hukum dalam masyarakat. Hasilnya adalah regulasi sudah efektif ditinjau dari faktor undang-undangnya, namun belum efektif ditinjau dari faktor penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat dan kebudayaannya. Adanya Penata Anestesi yang berpraktik tanpa STRPA dan SIPPA merupakan indikasi bahwa hukum tidak bekerja dalam masyarakat secara maksimal

Keywords


Efektkifitas; Penata Anestesi; STRPA dan SIPPA

Full Text:

PDF


References

Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan. Standar Akreditasi Rumah Sakit. Kementerian Kesehatan RI. Jakarta; 2022. 270 p. 2. Indonesia KKR. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1541/2022 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Anestesiologi dan Terapi Intensif. Indonesia; 2022. 3. Lubis AM, Salmah U, Syahri IM, Keselamatan D, Fakultas K, Masyarakat K. Perancangan Sistem Penilaian Kinerja 360o Berdasarkan Metode Kompetensi Spencer Bagian Medis Di Rasyida Medan. J Kebijak Kesehat Indones. 2016;05(04):176–83. 4. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Standar Profesi Penata Anestesi. Dorce Tandung EIL, editor. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2020. 5. Radar Solo. 3.000 Rumah Sakit Butuhkan Penata Anestesi, Jadi Peluang Jenjang Mahasiswa. Jawa Pos. 2022 Oct 13; 6. Sejarah Pendidikan Perawat Anestesi [Internet]. Ikatan Penata Anestesi Indonesia. 2018. Available from: http://www.ikatanpenataanestesiindonesia.org/index.php/public/about/information-history/ 7. Indonesia KKR. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi. 2016. 8. Edi Prayitno. Tanggung Jawab Hukum Praktik Tanpa Surat Izin Oleh Penata Anestesi di RS. J Huk dan Etika Kesehat. 2021 Mar;1(1):73–84. 9. Jenderal J. PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT SEKRETARIAT DAERAH [Internet]. 2022. Available from: www.sumbar.go.id. 10. Nur Fitriyani Siregar. EFEKTIVITAS HUKUM. Univ Jambi [Internet]. 2018 [cited 2023 Jan 17];18(2). Available from: https://repository.unja.ac.id/39378/5/BAB 1.pdf 11. Kementerian Kesehatan RI. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kementerian Kesehatan RI Indonesia; 2014. 12. Afiyanti V, Bilqis I, Surabaya UN, Harfi DE, Surabaya UN, Prasetio DE, et al. Teori-Teori dalam Sosiologi Hukum. 2021 [cited 2023 Jan 17];(January). Available from: https://www.researchgate.net/publication/348917518



DOI: https://doi.org/10.22146/jkki.81459

Article Metrics

Abstract views : 656 | views : 716

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

The Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI [ISSN 2089 2624 (print); ISSN 2620 4703 (online)] is published by Center for Health Policy and Management (CHPM). This website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Built on the Public Knowledge Project's OJS 2.4.8.1.
 Web
Analytics View My Stats