KEBIJAKAN SUBSIDI DI RSUD PROF. DR. H.M. CHATIB QUZWAIN SETELAH MENJADI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) KABUPATEN SAROLANGUN

https://doi.org/10.22146/jkki.9917

Budi Andiyanto(1*), Laksono Trinantoro(2), Muhammad Faozi Kurniawan(3)

(1) rumah sakit umum daerah kabupaten sarolangun
(2) Program Studi Pascasarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada
(3) Pusat Studi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author

Abstract


Latar belakang : Penyelenggaraan pelayananan kesehatan RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun masih jauh dari harapan, salah satunya penyebabnya masih minimnya anggaran yang diberikan pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan dalam menjalankan tugasnya sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan. Perubahan status RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara penuh melalalui Keputusan Bupati Sarolangun No.367/RSUD/2013, memberikan kemudahan berupa fleksibilatas pengelolaan keuangan. Disisi lain ada pendapat yang over estimate dari pemerintah daerah terhadap keberadaan BLUD, Pemerintah daerah beranggapan dengan adanya perubahan menjadi BLUD, rumah sakit akan benar-benar mandiri dan lepas dari beban pembiayaan pemerintah daerah, termasuk belanja modal bahkan pembayaran gaji pegawai. Menurut Trisnantoro (2009) Perubahan menjadi BLU bersifat public good, bukan private good, Rumah sakit BLU mempunyai pelayanan yang menjadi tanggung jawab negara Sehingga diperlukan subsidi yang berkelanjutan.

Tujuan:Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kebijakan Subsidi di RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain setelah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2015.

Metode: Penelitian ini merupakan riset kebijakan secara kualitatif dengan rancangan studi kasus untuk menganalisis kebijakan, yang difokuskan pada aktor kebijakan, konteks, isi, dan proses kebijakan.

Hasil: Subsidi yang diterima di RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain setelah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), berupa biaya opersasional dan belanja pegawai;Stakeholder di Kabupaten Sarolangun yang berperan aktif dalam proses kebijakan  Subsidi di RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya masing-masing; Faktor konteks kebijakan yang mempengaruhi adalah perubahan status RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain menjadi BLUD dengan status Penuhdan faktor ekonomi yang dipengaruhi oleh kemampuan keuangan daerah Kabupaten Sarolangun; Konten/isi kebijakan Subsidi di RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain hingga saat ini belum ada.Proses kebijakan kebijakan Subsidi di RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain dilakukan secara top down dari Pemerintah Daerah.

Kesimpulan: kebijakan  Subsidi di RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain setelah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebaiknya diberikan berkelanjutan karena rumah sakit merupakan pelayanan publik yang sifatnya public goods.

Kata Kunci : Analisis Kebijakan, Subsidi, Rumah Sakit


Full Text:

PDF



DOI: https://doi.org/10.22146/jkki.9917

Article Metrics

Abstract views : 1152 | views : 2787

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

The Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI [ISSN 2089 2624 (print); ISSN 2620 4703 (online)] is published by Center for Health Policy and Management (CHPM). This website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Built on the Public Knowledge Project's OJS 2.4.8.1.
 Web
Analytics View My Stats