Diskresi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Wilayah (Studi Di Kepolisian Resort Kota Yogyakarta)
Legowo Saputro(1*)
(1) Polda DIY
(*) Corresponding Author
Abstract
ABSTRACT
This research aimed to, firstly, determining the application of Police Offi cers discretion on handling of protest action, related forms of action and consideration, constraints and secondly, implications aginst the regional resilience. This research used qualitative descriptive method of search and data collection in the form of opinions or ideas, phenomena, portrait and documents related to Police Offi cers discretion on handling of protest action. Data obtained by in depth interviews, observation and studied of literature and documents, which were then analyzed and put in the form of words and portrait that gave an obvious illustration of the object of research. Research was conducted at the Police Resort of Yogyakarta City by taking samples of some Police Offi cers of Yogyakarta City and Police Department of Yogyakarta, protesters, public, and legal advisor. The Discretion applied by the Police Offi cers of Yogyakarta City on handling of protest action that formed of tolerance for violations of protesters in terms of notifi cation and implementation of the protest action, and the action as well as a waiver of any provision in the handling of demonstrations by the police. The constraints that formed in limited and superfi cially understanding of the discretion by the police, the sanctions provided were personaly, negative responses from the public and the protesters. The discretion of the Police Offi cers of Yogyakarta City in handling of protest action effected: Firstly, positive effect that created stability of the region of Yogyakarta City and had impact on regional resilience on aspects of ideological, political, social, cultural and security; Secondly, negative consequences in the form of public perception that the violation by protesters was the right thing, when discretion were applied was not well understood by the police. Existing obstacles must be overcame to provide suffi cient understanding and knowledge of police discretion, especially to the Police Department of Yogyakarta City, and to the public and protesters.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk: Pertama, mengetahui penerapan diskresi anggota kepolisian dalam penanganan aksi unjuk rasa, terkait bentuk tindakan dan pertimbangannya serta kendala; dan Kedua, implikasinya terhadap ketahanan wilayah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu pencarian dan pengumpulan data yang berupa pendapat atau gagasan, fenomena, gambar serta dokumen yang berkaitan dengan diskresi anggota kepolisian dalam penanganan aksi unjuk rasa. Data diperoleh dengan wawancara mendalam, pengamatan serta studi kepustakaan dan dokumen, yang selanjutnya dianalisis dan dituangkan dalam bentuk kata-kata dan gambar sehingga memberikan gambaran yang jelas tentang obyek penelitian. Penelitian dilakukan di Kepolisian Resort Kota Yogyakarta dengan mengambil sampel beberapa Anggota Polresta Yogyakarta dan Polda DIY, pengunjuk rasa, masyarakat,dan ahli hukum. Diskresi yang diterapkan oleh Anggota Kepolisian Resort Kota Yogyakarta dalam penanganan aksi unjuk rasa berupa toleransi atas pelanggaran pengunjuk rasa dalam hal surat pemberitahuan dan pelaksanaan aksi unjuk rasa, dan tindakan tersebut sekaligus merupakan pengabaian ketentuan dalam penanganan aksi unjuk rasa oleh Polisi. Kendalanya berupa pemahaman yang sempit serta dangkal terhadap diskresi oleh Polisi, sanksi yang diberikan bersifat personal, tanggapan negatif dari masyarakat dan pengunjuk rasa. Diskresi Anggota Kepolisian Resort Kota Yogyakarta dalam penanganan aksi unjuk rasa berakibat, yaitu: Pertama, akibat positif berupa terciptanya stabilitas wilayah di Kota Yogyakarta dan berdampak terhadap ketahanan wilayah pada aspek ideologi, politik, sosial budaya dan keamanan; Kedua yaitu, akibat negatif berupa anggapan masyarakat bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pengunjuk rasa merupakan hal yang benar, apabila diskresi yang diterapkan tidak dipahami dengan baik oleh Polisi. Kendala yang ada harus diatasi dengan memberikan pemahaman dan pengetahuan yang cukup tentang diskresi kepolisian, khususnya kepada Anggota Kepolisian Resort Kota Yogyakarta, dan kepada masyarakat maupun pengunjuk rasa
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aaron, Thomas J., 1960. The Control of Police Discretion. Illinois, Charles, C. Thomas, Springfi eld.
BPS, Statistik Politik dan Keamanan DIY 2013, Badan Pusat Statistik Daerah Istimewa Yogyakarta.
Faal, M., 1991, Penyaringan Perkara Pidana oleh Kepolisian (Discretion Kepolisian). Jakarta: P.T. Paradnya Paramitha.
Panggabean, R., dan Ali-Fauzi, I., 2014. Pemolisian Konflik Keagamaan di Indonesia. Jakarta: PUSAD Paramadina.
Ridwan, 2014. Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press.
Simorangkir, J.C.T., 1980. Kamus Hukum. Jakarta: Aksara Baru.
Sunardi, R.M., 2004, Pembinaan Ketahanan Bangsa Dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta: P.T. Katernita Adidarma.
Tabah, A. 1991. Menatap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia. Jakarta: P.T. Gramedia Pustaka Utama. Undang-Undang dan Peraturan
1. UU No. 9 Tahun 1998, Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
2. UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa.
4. Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum. Wawancara 1. Aiptu Bambang Eko Lumaksono, 6 Januari 2015. 2. Aiptu Rubiyana, 11 Februari 2015. 3. Romo Suhud, 11 April 2015. 4. Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.H., 11 Mei 2015. 5. AKP Rahmat Yulianto, S.H., M.Si., 6 Januari 2015. 6. AKBP Agustinus Supriyanto 7. Bapak Yuke, Ketua DPRD DIY 8. Abdurrahman: Mahasiswa Universitas Cokroaminoto
DOI: https://doi.org/10.22146/jkn.10153
Article Metrics
Abstract views : 3472 | views : 3316Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 Legowo Saputro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats