KONSEPSI BENUA MARITIM INDONESIA
Hasjim - Djalal(1*)
(1) Dosen Pajajaran Bandung
(*) Corresponding Author
Abstract
Setelah perjuangan selama 25 tahun, maka konsepsi Negara Kepulauan Indonesia (Archipelagic State Principles of Indonesia), yang diumumkan oleh Perdana Mentri Djuanda tanggal 13 Desember 1957 Telah Mendapatkan pengakuan dunia dan sah dalam Konvensi Hukum Laut PBB yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaica, tanggal 10 Desember 1982. Dengan demikian, kesatuan geografis Indonesia yang terdiri dari udara, darat dan laut serta tanah di bawahnya dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sejak saat itu secara resmi telah diakui berdasarkan Hukum Internasional menjadi Wilayah Negara Republik Indonesia. Disamping itu, Konvensi Hukum Laut tersebut sekaligus juga mengakui kewenangan Indonesia atas kekayaan alam di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen (Continental Shelf) Indonesia di luar kesatuan Negara Nusantara tersebut.
Keywords
-
Full Text:
PDFReferences
-
DOI: https://doi.org/10.22146/jkn.10828
Article Metrics
Abstract views : 23645 | views : 10651Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 1970 Hasjim - Djalal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats