Strategi Kolaboratif Pentahelix Dalam Pembinaan Eks Narapidana Terorisme Untuk Penguatan Ketahanan Nasional di Kota Probolinggo

https://doi.org/10.22146/jkn.113654

Rizky Eko Setyo Purnomo(1*)

(1) Brawijaya University
(*) Corresponding Author

Abstract


Fenomena re-radikalisasi eks narapidana terorisme merupakan ancaman serius bagi ketahanan nasional Indonesia, khususnya pada dimensi ideologi dan sosial. Fase pasca pembebasan menjadi tahap krusial dalam upaya pencegahan, terutama di wilayah non-konflik. Namun, pembinaan di tingkat lokal masih menghadapi tantangan berupa lemahnya kolaborasi lintas aktor dan belum terlembaganya tata kelola pembinaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi pembinaan eks narapidana terorisme di tingkat lokal dengan menitikberatkan pada pola kolaborasi antaraktor dalam pendekatan Pentahelix. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus di Kota Probolinggo. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, serta dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña dengan dukungan analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan masih didominasi aktor negara dan belum terlembaga secara kolaboratif. Pendekatan berbasis komunitas berkontribusi pada stabilitas sosial jangka pendek, namun memiliki keterbatasan struktural. Penelitian ini mengusulkan model pembinaan kolaboratif berbasis Pentahelix untuk memperkuat ketahanan nasional di tingkat lokal.


Keywords


Ketahanan Nasional; Deradikalisasi; Eks Narapidana Terorisme; Strategi Pembinaan; Pentahelix.

Full Text:

PDF


References

DAFTAR PUSTAKA

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032

BNPT. (2020). Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme (RAN-PE). Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

BNPT. (2021). Pedoman Pembinaan Pasca Pemidanaan Narapidana Terorisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Bryson, J. M., Crosby, B. C., & Stone, M. M. (2015). Designing and implementing cross-sector collaborations. Public Administration Review, 75(5), 647–663. https://doi.org/10.1111/puar.12432

Carayannis, E. G., & Campbell, D. F. J. (2010). Triple helix, quadruple helix and quintuple helix. International Journal of Social Ecology and Sustainable Development, 1(1), 41–69.

Cherney, A. (2018). Evaluating interventions to disengage extremist offenders. Journal of Deradicalization, 17, 1–36.

Cherney, A., & Murphy, K. (2017). Being a “suspect community” in a post-9/11 world. Australian & New Zealand Journal of Criminology, 50(4), 480–496.

David, F. R., & David, F. R. (2020). Strategic Management: Concepts and Cases. (17th ed.). Pearson Education.

Emerson, K., & Nabatchi, T. (2015). Collaborative Governance Regimes. Georgetown University Press.

Entman, R. M. (2010). Media framing biases and political power. Journalism, 11(4), 389–408.

Head, B. W. (2016). Toward more “evidence-informed” policy making?. Public Administration Review, 76(3), 472–484.

Hikam, A. S. (2016). Deradikalisasi: Peran masyarakat sipil Indonesia. Jurnal Ketahanan Nasional, 22(1), 1–18.

Horgan, J. (2014). The Psychology of Terrorism. (2nd ed.). Routledge.

Kruglanski, A. W., Bélanger, J. J., & Gunaratna, R. (2019). The Three Pillars of Radicalization. Political Psychology, 40(S1), 173–192.

Moento, P., Tjilen, A., & Tambaip, B. (2023). Model kolaboratif pembinaan eks narapidana terorisme berbasis lokal. Jurnal Ketahanan Nasional, 29(2), 189–210.

Neumann, P. R. (2017). Countering violent extremism and radicalisation. International Affairs, 93(1), 1–15.

Nutley, S., Walter, I., & Davies, H. T. O. (2013). Using Evidence: How Research Can Inform Public Services. Policy Press.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Purwanto, E. A. (2013). Intelijen daerah dan sistem deteksi dini konflik. Jurnal Ketahanan Nasional, 19(3), 145–160.

Purwawidada, F. (2014). Jaringan terorisme dan ancaman terhadap ketahanan wilayah. Jurnal Ketahanan Nasional, 20(2), 87–102.

Riyanta, S., Widodo, P., & Suryanto. (2021). Peran CSR dalam reintegrasi sosial eks narapidana terorisme. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 25(1), 45–60.

Schmid, A. P. (2016). Radicalisation, de-radicalisation, counter-radicalisation. International Centre for Counter-Terrorism.

Sugirman, & Supono. (2009). Intelijen keamanan dan pencegahan terorisme. Jurnal Ilmu Keamanan, 3(1), 23–38.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Williams, M. J., Horgan, J. G., & Evans, W. P. (2020). Evaluation of deradicalization programs. Studies in Conflict & Terrorism, 43(3), 1–24.



DOI: https://doi.org/10.22146/jkn.113654

Article Metrics

Abstract views : 168 | views : 43

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2026 Rizky Eko Setyo Purnomo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


web
analytics View My Stats