Ancaman Kekuatan Militer Dari Luar Menurut Perspek Tif Hukum Internasional
Sumaryo Suryokusumo(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Tanpa mengurangi materi pembahasan mengenai masalah ancaman yang komponen-komponennya telah dibicarakan dalam pertemuan-pertemuan Wantanas terdahulu, maka di dalam paparan i ni sebagai pelengkap akan dibahas ancaman kekuatan militer dari luar menurut perspektif hukum internasional yang hanya meliputi ancaman kekerasan militer yang dapat dilakukan terhadap sesuatu negara dalam hal negara tersebut melakukan ancaman dan pelanggaran perdamaian serta tindakan agresi terhadap negara lain. Di samping itu juga ada ancaman kekerasan militer lainnya dalam hal sesuatu negara melakukan tindakan yang dianggap provokatif dan bisa mengancam keamanan negara lain yang dilakukan dalam kaitannya dengan gerakan-gerakan separatisme dan penangannya dari segi hukum internasional
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jkn.22975
Article Metrics
Abstract views : 10464 | views : 3046Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Sumaryo Suryokusumo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats