Dampak Implementasi Asas Cabotage dan Program Tol Laut Terhadap Ketahanan Wilayah ( Studi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau)

https://doi.org/10.22146/jkn.47766

Anwar Sahid(1*), Edy Suandi Hamid(2), Armaidy Armawi(3)

(1) 
(2) Uversitas Islam Indonesia Yogyakarta
(3) Fakultas Filsafat UGM
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRACTS

This study aimed to determined the implementation, constraints and assesed the impact of the cabotage principle and sea toll program on regional resilience in Anambas until the beginning of 2019. Archipelagic districts that had 238 islands in the border region needed ships to supported the development of other sectors and connectivity of disadvantaged, remote, outermost, and border areas (3TP).

This study used qualitative descriptive methods in the form of maps, tables and graphs. Data was obtained through observation, in-depth interviews and documentation in Tarempa, Matak Base, sea toll vessels and the Directorate of Sea Traffic and Freight, including literature studies and internet data.

 The result of this studi showed that cabotage principle succeeded in increasing the number of national commercial fleets fivefold since 2005-2018. The upstream oil and gas company at Anambas complied with cabotage and was not subject to operational disruption.The existence of national ships in Indonesian waters contributed to the aspect of defense security as a source of information. The implementation of the sea toll route to Anambas until the fourth year had not succeeded in reducing the price of goods but maintaining the stock of logistics, especially during extreme weather, supporting food security. Cabotage was important for economies and defense security meanwhile sea tolls contributed to inter-regional connectivity to supported the development of remote, frontier, disadvantaged and borderareas (3TP). Both were encouraging national sea freight to dominated the domestic market share.

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi, kendala dan mengkaji dampak implementasi asas cabotage dan program tol laut terhadap ketahanan wilayah di Anambas hingga awal tahun 2019. Kabupaten kepulauan yang memiliki 238 pulau di wilayah perbatasan membutuhkankapal untuk menunjang pembangunan sektor lain dan konektivitas daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP).

Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dalam bentuk peta, tabel dan grafik. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi di Tarempa, Matak Base, kapal tol laut dan Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut dilengkapi studi pustaka dan data internet.

Hasil penelitian menunjukkan implementasi asas cabotage berhasil meningkatkan jumlah armada niaga nasional 356 persen pada tahun 2005-2018. Perusahaan hulu migas di Anambas mematuhi cabotage dan tidak terganggu operasionalnya. Keberadaan kapal nasional di perairan Indonesia mendukung aspek pertahanan dan keamanan sebagai salah satu sumber informasi.  Implementasi tol laut trayek Anambas hingga awal tahun 2019 belum berhasil menurunkan harga barang tetapi menjaga stok logistik terutama saat cuaca ekstrim, mendukung ketahanan pangan. Cabotage penting bagi perkonomian dan pertahanan keamanan di laut sedangkan tol laut berkontribusi pada konektivitas antarwilayah mendukung pembangunan daerah 3TP. Keduanya mendorong kapal nasional mendominasi angkutan laut dalam negeri.

 


Keywords


Sea Toll; Anambas; Regional Resilience.

Full Text:

PDF


References

Dick, H. W. (1989). Industri Pelayaran Indonesia: Kompetisi dan Regulasi. (Burhanudin & Maman, Eds.). Jakarta: LP3ES.

Fendos, J., Koo, B., & Lee, W. (2016). The role of Chinese cabotage in Northeast-Asian hub-port development and container shipbuilding. International Journal of Maritime History. https://doi.org/10.1177/0843871416667414

Hamid, E. S. (2004). Implementasi Cabotage Dalam Menunjang Ketahanan Nasional. Jurnal Ketahanan Nasional UGM, IX(2).

Iliopolus, I. (2009). Strategy and Geopolitics of Sea Power throughout History. Baltic Security & Defence Review, 11(2), 5–218.

Indriyani, R. (2012). Analisis Terhadap Implementasi Azas Cabotage pada Pelayaran di Indonesia dalam Perspektif Kedaulatan Negara Kepulauan. Tesis: Magister Hukum UGM.

Martono, H. K., & Tjahjono, E. B. (2011). Transportasi di Perairan Berdasarkan UU No 17 Thn 2008. Jakarta: Rajawali Press.

Prihartono, B., & Dkk. (2015). KONSEP TOL LAUT DAN IMPLEMENTASI 2015 -2019. Jakarta: Bapenas dan Kemenhub RI. Retrieved from http://www.batukarinfo.com/system/files/Buku Tol Laut 2015 Lite.pdf

Purwaka, T. H. (1993). Pelayaran Antar Pulau Indonesia Suatu Kajian Tentang Hubungan Antara Kebijaksanaan Pemerintah Dengan Kualitas Pelayanan Pelayaran. Jakarta: Bumi Aksara.

Rumi, D. P. (2017). Implementasi Asas Cabotage Berdasarkan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran terhadap Industri Angkutan Laut Nasional dan Penerapannya dalam Mendukung Kebijakan Tol Laut. Tesis: Magister Hukum UGM.

Soemarwoto, O. (2014). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (14th ed.). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Sunardi, R. M. (1997). Teori Ketahanan Nasional. Jakarta: Hastanas.

Wahyuhono, D., Purwono, S., & Mutiarin, D. (2019). Kontrol Pemuda Terhadap Tata Kelola Migas Dan Implikasinya Pada Ketahanan Wilayah Di Kawasan Migas Blok Cepu Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Ketahanan Nasional, 25(1), 1–14.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang RI No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaran Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut.

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaran Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan. (Pengganti Perpres Nomor 71 Tahun 2015).

Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 tahun 2018 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

Data Internet

http://anambaskab.go.id/blog/pemkab-anambas-buruh-pelabuhan-dan-kapal-tol-laut-bahas-sejumlah-persoalan, diakses 2 November 2018.

http://pidii.info/images/investasi/4th-editions/kab-kepulauan-anambas/Peta-Anambas.gif, diakses 20 Agustus 2018.

https://batamtoday.com/home/read/120916/DBH-Migas-Dongkrak-Kenaikan-APBD-Anambas-2019, diakses 25 Februari 2019.

Wawancara

Wisnu Handoko, Direktur Lalulintas dan Angkutan Laut, Ditjen Hubla.

Syarif, karyawan PT. Medco Energi Tbk./ Port Supervisor Jetty Matak.

-



DOI: https://doi.org/10.22146/jkn.47766

Article Metrics

Abstract views : 5034 | views : 4803

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Anwar Sahid, Edy Suandi Hamid, Armaidy Armawi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


web
analytics View My Stats