PERMA NOMOR 4 TAHUN 2014 SEBAGAI PRODUK OPTIMALISASI EFISIENSI PERADILAN PIDANA ANAK



Mega Wardhani(1*), Kelly Manthovani(2)

(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 leds to the completion of the criminal justice diversion. This study uses normative method by observing the enactment of Perma No. 4 tahun 2014 by collecting data through literature and informant interviews. With the enactment of Perma No. 4 tahun 2014 marks the completion of the creation of alternative juvenile justice through restorative justice approach although there are some obstacles in the implementation, both from within its own rules or from related stakeholders. Diversion can be run properly if all support aspects corresponded based on fundamentals of restorative justice system establishment.

 

Intisari
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 mengarah pada penyelesaian peradilan pidana secara diversi. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan melihat kepada pemberlakuan Perma No. 4 tahun 2014 dengan melakukan pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara narasumber. Dengan
berlakunya Perma No. 4 Tahun 2014 menandakan terciptanya alternatif penyelesaian perkara pidana anak melalui pendekatan keadilan restoratif meskipun terdapat beberapa kelemahan di dalam pelaksanaannya, baik dari dalam peraturannya sendiri maupun dari para pihak terkait. Diversi dapat berjalan dengan baik apabila semua aspek penunjang/pendukung berkorespondensi sesuai dengan dasar­dasar pembentukan sistem keadilan restoratif.


Full Text:

PDF




Article Metrics

Abstract views : 2078 | views : 1989

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Mega Wardhani, Kelly Manthovani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




Copyright of JURNAL PENELITIAN HUKUM

ISSN: 2086-499X (print), ISSN: 2549-4945 (online)