Perjalanan Sejarah Wakaf dalam Mendukung Ketahanan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

https://doi.org/10.22146/jpmmpi.v2i2.70333

Fahmia Robiatun NB(1), Agus Danugroho(2*), Aqidah Halimatussa’adah(3)

(1) Program Studi Agama dan Lintas Budaya, Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(2) Program Studi Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia
(3) Program Studi Agama dan Lintas Budaya, Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejarah wakaf dan implikasinya terhadap ketahanan ekonomi ditengah pandemic Covid-19. Penulis mengambil Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai focus penelitian. Berdasarkan analisis dari software VOSViewer, penelitian dengan topic terkait sejarah wakaf sampai pada masa pandemic masih belum banyak yang meneliti. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan software NVIVO 12 Plus Software. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa wakaf dalam perjalanan sejarahnya di Indonesia mampu menjadi salah satu instrument yang membantu perekonomian nasional. Wakaf menurut Monzer Kahf ialah kegiatan investasi dan produksi secara bersamaan yang hasilnya dimanfaatkan untuk generasi selanjutnya. Perjalanan praktik wakaf berkembang dari sisi objek wakafnya menjadi bentuk wakaf tunai atau disebut sebagai Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Berdasarkan analisis menggunakan NVIVO 12 Plus menunjukkan bahwa ditengah pandemi Covid-19 CWLS mampu mendukung ketahanan ekonomi dari berbagai sector.

Kata Kunci : Cash Waqf Linked Sukuk; Ketahanan Ekonomi; Pandemi Covid-19; Wakaf



References

Aji, N. S. (2014). Pembangunan Industri Penambangan dan Pengolahan Pasir Besi serta Implikasinya Terhadap Ketahanan Ekonomi Wilayah (Studi Di Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta). Jurnal Ketahanan Nasional, XX (2), 79–86.

Anik, A., & Prastiwi, I. (2017). Pengembangan Instrumen Sukuk Dalam Medukung Pembangunan Infratruktur. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3 (3), 173–180.

Baiti, E. N., & S. (2021). Cash Waqf Linked Sukuk sebagai Instrumen Pemulihan Ekonomi Nasional Akibat Covid-19. Jurnal Hukum Eknomi Syariah, 4 (1), 37–40.

DJPPR. (2020). Cash Waqf Linked Sukuk Seri SWR001. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko, 1–14.

Erizal. (2020). Wakaf : Perannya Dalam Peningkatan Ekonomi Umat. TERAJU: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2 (2), 99-115.

Itang & Syakhabyatin, I. (2017). Sejarah Wakaf di Indonesia. Tazkiya, 18 (2), 220-237

Kahf, M. (1999). Financing the development of awqaf property. American Journal of Islam and Society, 16 (4), 1–45.

Kasdi, A. (2013). Studi Analisis Pemikiran Monzer Kahf Tentang Wakaf Produktif. Equilibrium, 1 (2), 163–180.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). CWLS Ritel Seri SWR001 Tetap Diminati Investor di Tengah Kondisi Pandemi. https://www.djppr.kemenkeu.go.id/page/load/2984/cwls-ritel-seri-swr001-tetap-diminati-investor-di-tengah-kondisi-pandemi.

Leavy, P. (2017). Research Design Quantitative, Qualitative, Mixed Methods, Art Based, and Community Based Participatory Research Approaches. The Guilford Press.

Mubarok, J. (2008). Wakaf Produktif. Simbiosa Rekatama Media.

Prihatini, et al. (2005). Hukum Islam Zakat dan Wakaf. Kerjasama Penerbit Papas Sinar Mentari dan Badan Penerbit Fakultas Hukum UI.

Qoyum, A., Nurhalim, A., Pusparini, F. M. D., Haikal, N. I. M., & Ali, K. M. (2021). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia

Sriwahyuni, E. (2017). Pemikiran Ekonomi Islam Monzer Kahf. Al-Intaj, 3 (1), 172–186.

Tarmini, L. (1992). Ekonomi Pembangunan. PAU Studi Ekonomi-UI



DOI: https://doi.org/10.22146/jpmmpi.v2i2.70333

Article Metrics

Abstract views : 887 | views : 1494

Refbacks

  • There are currently no refbacks.