KEDUDUKAN PRINSIP PEMISAHAN HORIZONTAL DALAM MELINDUNGI KREDITUR ATAS OBJEK JAMINAN BERUPA BANGUNAN

https://doi.org/10.22146/jpmmpi.v4i1.77744

Rizka Ananda Alyan(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Prinsip pemisahan horizontal yang terdapat di dalam hukum pertanahan nasional menimbulkan suatu permasalahan, terutama dalam kaitannya terhadap aturan dalam penjamin untuk mengajukan suatu kredit. Berlakunya prinsip pemisahan yang mengakibatkan perbedaan antara tanah dan kepemilikian bangunan di atasnya. Keadaan ini bisa memperumit situasi penegakan hukum bagi kreditur jika debitur wanprestasi, Dalam penelitian ini, penulis berencana untuk mengkaji dan menganalisis sebagai lebih dalam mengenai bentuk hak milik terhadap suatu bangunan yang kepemilikan tanahnya berbeda berdasarkan prinsip pemisahan horizontal dan menelaah bagaimana perlindungan terhadap kreditor dengan objek jaminannya yaitu suatu bangunan tanpa ada kepemilikan tanah menyertainya, cara yang penulis gunakan dalam menyusun tulisan ini adalah melakukan studi kaidah normatif, yang mana melakukan observasi  dengan mandalami objek kepustakaan dan objek hukum sekunder, dan mendalami problem dari pendekatan yang dapat dipertanggungjawabkan dan terkonsep. Dari observasi tersebut  penulis mengetahui penerapan prinsip pemisahan horizontal memisahkan kepemilikan tanah dan kepemilikan properti yang berada pada tanah tesebut, bangunan-bangunan itu mempunyai kedudukan tersendiri yang dapat diketahui dari adanya certificate tanah dan certificate  bangunan. Dimana kreditor yang dijamin dalam bentuk bangunan di mana dipisahkan dari tanah oleh pemilik tanah yang menyatakan bahwa pihak pemilik tanah tidak menjadikan objek tersebut menjadi penjamin bagi suatu kredit lain.




References

Bambang. (2018, 4 10). Pengertian Hukum Agraria Dan Hukum Tanah. Retrieved 9 5, 2022, From Lawofficeindonesia.Com: Https://Lawofficeindonesia.Com.

Devita, I. (2013, 2 25). Apakah Bentuk Jaminan Untuk Bangunan Di Atas Tanah Hak Orang Lain. Retrieved 8 31, 2022, From Irmadevita.Com: Https://Irmadevita.Com.

Dwiyatmi, H. (2006). Pengantar Hukum Indonesia. Banjarmasin: Ghalia Indonesia.

Dwiyatmi, S. H. (2020). Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding. Refleksi Hukum, 5(1), 125-144.

Eman. (2008). Asas Pemisahan Horisontal Dalam Hukum Tanah Nasional. Surabaya: Airlangga University Press.

Ganindra, D. D., & Kurniawan, F. (2017). Kriteria Asas Pemisahan Horizontal Terhadap. Yuridika, 32(2), 228-259.

Harsono, B. (1999). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Hasan, D. (1996). Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal. Bandung: Bandung Citra Aditya Bakti.

Hernoko, A. Y. (1998). Lembaga Jaminan Hak Tanggungan Sebagai Penunjang Kegiatan Perkreditan Perbankan Nasional. Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 1-10.

J, F. P. (2021, 3 24). Jaminan-Jaminan Utang Dalam Hukum Indonesia. Retrieved 5 9, 2022, From Fjp-Law.Com: Https://Fjp-Law.Com/Id/Jaminan-Jaminan-Utang-Dalam-Hukum-Indonesia/

Nasrullah. (2018). Analisis Hukum Secara Analogi Penerapan Asas Pemisahan. Mimbar Pendidikan Hukum Nasional, 2(2), 135-147.

Nurhayati. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1-20.

Nurhayati, Y. (2013). Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode. Al Adl, 5(10), 10-19.

Nurhayati, Y. (2013). Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, Dan Tujuan Ilmu Hukum. Al Adl, V(10), 10-19.

Nurhayati, Y. (2020). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Nusa Media.

Poesoko, H. (2008). Parate Execcutie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma Dan Kesesatan). Yogyakarta: Laksbang Press.

Rondonuwu, G. (2017). Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas. Lex Privatum, 5(4), 114-121.

Rubiati, B., Puji, Y., & Djakaria, M. (2015). Asas Pemisahan Horizontal Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Sosiohumaniora, 17(2), 94 - 99.

Santoso, U. (2015). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Prenada Media.

Siahaan, M. P. (2008). Hukum Bangunan Gedung Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sjahdeini, S. (1999). Hak Tanggungan Asas-Asas Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Perbankan. Bandung: Alumni.

Sudiyat, I. (1981). Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty.

Suparman. (2017). Peranan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia Yang Bersifat Agraris. Jurnal Warta(54).

Sutantio, E. (1999). Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Usman, R. (2001). Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.



DOI: https://doi.org/10.22146/jpmmpi.v4i1.77744

Article Metrics

Abstract views : 321 | views : 311

Refbacks

  • There are currently no refbacks.