ANOMALI SEPUTAR YURISPRUDENSI: SEBUAH TELAAH ARKEOLOGIS FOUCALDIAN

  • E. Fernando M. Manullang Universitas Indonesia
Keywords: jurisprudence, constant jurisprudence, formal source of law, factors in law-making, Foucaldian archeological approach

Abstract

Abstract

Jurisprudence is understood theoretically as a judicial decision. Several opinions show a consensus that jurisprudence constitutes one of the formal sources of law, which means that jurisprudence binds like a precedent. Nevertheless, this is not the case in judicial proceedings. As a formal source of law, jurisprudence was originally stated by E. Utrecht. Another consensus about constant jurisprudence was also allegedly explained originally by Utrecht. These two notions were put forward in his books, which became the first reference written in Indonesian. Meanwhile, a Dutch law scholar, L. J. van Apeldoorn, who became a resource person for legal education from the colonial era until the early of Indonesia's independence, stated that jurisprudence is only a factor that shapes the law in lieu of a formal source of law. This article reveals in the Foucauldian archaeological approach how anomaly arises from these notions whose impacts are still being felt at present.

 

Abstrak

Yurisprudensi dipahami sebagai produk peradilan. Beberapa pernyataan menunjukkan pendapat umum yang menyatakan yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum formil. Ini artinya yurisprudensi mengikat bagaikan preseden. Sementara faktanya di peradilan tidak demikian. Jika ditelusuri sumber awalnya, ide yurisprudensi sebagai sumber hukum formil pertama-tama disampaikan oleh E. Utrecht. Di samping itu, ada pendapat umum juga tentang yurisprudensi tetap, yang diduga secara orisinal disampaikan juga pertama kali oleh Utrecht. Dua ide ini dituangkan oleh Utrecht dalam bukunya, dan menjadi referensi pertama yang ditulis dalam bahasa Indonesia di paruh kedua abad XX hingga sekarang. Sementara di lain sisi, sarjana hukum Belanda L. J. van Apeldoorn yang menjadi referensi awal pendidikan hukum di masa kolonial hingga Indonesia merdeka, malah mengatakan yurisprudensi hanyalah faktor-faktor yang membentuk hukum, bukan sumber hukum formil. Artikel ini bertujuan untuk menunjukkan secara arkeologis anomali ide yurisprudensi yang dampaknya masih berlangsung hingga kini. 

Published
2024-12-28
How to Cite
Manullang, E. F. M. (2024). ANOMALI SEPUTAR YURISPRUDENSI: SEBUAH TELAAH ARKEOLOGIS FOUCALDIAN. Mimbar Hukum, 36(2). https://doi.org/10.22146/mh.v36i2.11994
Section
Articles