LEGAL STANDING PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MEMPEROLEH DIVIDEN UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT DI INDONESIA

  • Satria Sukananda Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga
Keywords: shareholders, the company, dividend, bankruptcy, Pemegang Saham, Perseroan, Dividen, Kepailitan

Abstract

Abstract

The legal standing of ones who can file for bankruptcy in Indonesia’s Bankruptcy Law is still unclear, thus it is important to conduct a research focusing on whether shareholders who do not get their share of dividend are eligible to file for bankruptcy. Dividend is shareholders’ right protected by law in exchange for their investment in the company, also to minimize the practice of abuse of power by the company. This research aims to analyze whether the shareholders who do not receive their share of dividend are still eligible to file for bankruptcy in Indonesia. This research uses normative research methods with statue and conceptual approach. The results show that shareholders who do not receive dividends can file for bankruptcy if dividend distribution has been mentioned in the General Meeting of Shareholders (GMS) followed by it being stated clearly on the summary of the annual General Meeting of Shareholders (GMS). Before filling for bankruptcy, the shareholders must abide the provisions stipulated in Article 2 paragraph (1) of Law of the Republic of Indonesia Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debt.

Abstrak

Persoalan legal standing pemohon pailit dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan di Indonesia masih mengalami hambatan-hambatan dalam penafsirannya, penting halnya mengkaji apakah pemegang saham yang tidak mendapatkan dividen dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit karena pada dasarnya dividen adalah hak yang dilindungi oleh hukum dari pemegang saham dari sebuah perseroan agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang oleh perseroan yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian para pemegang saham selaku pemodal atau investor dalam sebuah perseroan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam mengenai legal standing pemegang saham yang tidak memperoleh dividen untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan (statue approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemegang saham yang tidak memperoleh dividen dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit jika pembagian dividen telah dijanjikan di dalam RUPS yang kemudian dilanjutkan di dalam risalah RUPS. Pengajuan permohonan pernyataan pailit juga harus memperhatikan ketentuan yang telah diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Published
2022-12-30
Section
Articles