DEKONSTRUKSI PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI YANG TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF DALAM PILKADA

  • Aminuddin Kasim
  • Supriyadi Universitas Tadulako Palu
  • Andi Intan Purnamasari Universitas Tadulako Palu
Keywords: Deconstruction, Systemaric and massive structured (TSM), Bawaslu justice, Local election

Abstract

Abstract

Deconstruction is a thought based on the method of reading texts that are based on philosophical values, since the 2015-2020 regional elections there have been several problems in handling structured, systematic, and massive administrative offences by Bawaslu. This research is a normative juridical research by analysing the laws and regulations related to the simultaneous local elections. This study concludes that the presence of a structured, systematic, and massive concept in the simultaneous Pilkada is based on the concept that was born in the examination of the dispute over the election results by the Constitutional Court which was then normalized into the Pilkada Law. The handling of administrative violations that are structured, systematic, and massive is categorized as difficult to prove because it uses a cumulative element. Deconstruction is carried out by changing the element of evidence in handling TSM administrative violations with an alternative – cumulative element, with the provision that alternative evidence is carried out against acts of promising or giving money or other materials proven massively. This study also suggests making changes in the construction of norms governing structured, systematic, and massive administrative violations in the Pilkada Law by using alternative – cumulative elements to achieve justice.

Abstrak

Dekonstruksi merupakan suatu pemikiran yang berbasis pada metode membaca teks yang bertumpu pada nilai filosofis. Sejak Pilkada Tahun 2015-2020 terdapat beberapa problematika dalam penanganan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh Bawaslu. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang–undangan yang terkait dengan Pilkada serentak. penelitian ini menyimpulkan bahwa hadirnya konsep terstruktur, sistematis dan masif pada Pilkada serentak didasarkan atas konsep yang lahir dalam pemeriksaan sengketa hasil Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi yang kemudian dinormakan ke dalam UU Pilkada. Penanganan pelanggaran Administrasi terstruktur, sistematis dan masif terkategori sulit dibuktikan karena menggunakan unsur kumulatif. Dekonstruksi dilakukan dengan mengubah unsur pembuktian dalam penanganan pelanggaran administrasi TSM dengan unsur alternatif–kumulatif, dengan ketentuan pembuktian secara alternatif dilakukan terhadap perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya terbukti secara masif. Penelitian ini juga menyarankan agar melakukan perubahan dalam konstruksi norma yang mengatur pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif di dalam UU Pilkada dengan menggunakan unsur alternatif-kumulatif sehingga dapat mewujudkan keadilan.

Published
2021-12-30
Section
Articles