PELINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MENDAPAT LAYANAN VAKSIN COVID-19 DAN MENGALAMI EFEK SAMPING VAKSIN COVID-19

  • Nancy Patricia Tasman Universitas Kristen Maranatha
  • Trijaka Sekolah Menengah Atas Katolik St. Albertus Malang
Keywords: Covid-19, Vaksinasi, Legal Protection, Vaccine Program, Pelindungan Hukum

Abstract

Abstract

The Covid-19 vaccine program is a government program that shows how pandemic prevention must be regulated by law. There are many obstacles in the Covid-19 vaccine program, including distribution and post-vaccination risks. This research is needed regarding the principles of vaccine safety and legal protection. The author uses juridical normative study method with conceptual approach. The Indonesian Food and Drug Authority approve that all Covid-19 vaccine brands in Indonesia have met the principles of safety, the clinical trial stage to determine the formation of antibodies, infection rate, and effectiveness. Preventive legal protection, the Covid-19 vaccine is intended for healthy people. As for repressive legal protection to resolve disputes between institutions, medical personnel, and recipients of the Covid-19 vaccine. To eliminate post-vaccination risks, it is necessary to improve Standard Operating Procedure for patients who have co- morbidities. Law Number 17 of 2023, has answered legal harmonization between Law Number 4 of 1984, Law Number 24 of 2007, and Law Number 6 of 2018 relating to risk mitigation, prevention of regional quarantine, and coordination between the Government Center and Regions in determining disaster status.

Abstrak

Program vaksin Covid-19 merupakan program Pemerintah untuk pengendalian pandemi yang harus diatur oleh hukum. Program vaksinasi Covid-19 banyak menghadapi kendala antara lain hambatan distribusi vaksin dan risiko pasca vaksinasi. Perlu dilakukan penelitian terkait prinsip keamanan vaksin dan pelindungan hukum. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia telah memberi persetujuan bahwa semua merek vaksin Covid-19 di Indonesia telah memenuhi prinsip keamanan, tahap uji klinis untuk mengetahui pembentukan antibodi, tingkat infeksi, dan efektivitas. Pelindungan hukum preventif yaitu vaksin Covid-19 hanya diperuntukkan bagi orang yang sehat secara medis. Adapun pelindungan hukum represif untuk menyelesaikan sengketa antara institusi, tenaga medis, dengan penerima vaksin Covid-19. Untuk mengeliminir risiko pasca vaksinasi, perlu perbaikan Standar Operasional Prosedur bagi pasien yang memiliki penyakit penyerta. Dalam rangka pelindungan masyarakat, terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, telah menjawab harmonisasi hukum antara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 berkaitan dengan mitigasi risiko, pencegahan karantina wilayah, dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Daerah dalam hal penetapan status bencana.

Published
2023-12-27
Section
Articles