BEYOND DICHOTOMIES: SOETANDYO WIGNJOSOEBROTO’S VISION FOR A MODERATED LEGAL PARADIGM

(MELAMPAUI DIKOTOMI: PANDANGAN SOETANDYO WIGNJOSOEBROTO TERHADAP PARADIGMA HUKUM YANG MODERAT)

Keywords: legal biography, moderation, decolonization of law, interdisciplinary, biografi hukum, moderasi, dekolonisasi hukum, interdisipliner

Abstract

Abstract

This article employs a legal biography approach to review the thoughts of Indonesian legal philosopher Soetandyo Wignjosoebroto regarding the complexity and distinctiveness of this field of study, as well as the importance of moderating it. Soetandyo portrays law as a system that must maintain its complexity as it reflects the intricate nature of reality. In an increasingly pluralistic and intricate societal context, identifying applicable laws becomes a challenging task. Consequently, Soetandyo underscores the significance of interconnecting legal science with other disciplines. In terms of decolonization of law, Soetandyo’s perspective, which avoids dichotomizing Western law from indigenous legal systems, assumes paramount importance. He alerts us to the peril of falling into the myth of the Western vs. Eastern dichotomy within the realm of legal science. Such a line of thought could impede our legal system’s ability to adapt to universal values. Taken as a whole, Soetandyo’s thoughts illustrate the necessity of tempering the study of law by perceiving it as an open system unbound by rigid methodologies. He also highlights the need for a robust epistemological foundation and a moderate approach when addressing complex issues such as the decolonization of law and the integration of legal studies with the social sciences.

Abstrak

Artikel ini menggunakan pendekatan biografi hukum untuk mengulas pemikiran filosof hukum Indonesia, Soetandyo Wignjosoebroto, tentang ilmu hukum yang menekankan kompleksitas dan kekhasan ilmu ini serta pentingnya memoderasinya. Pemikiran Soetandyo menunjukkan hukum sebagai sistem yang harus mempertahankan kompleksitasnya karena merefleksikan realitas yang kompleks. Dalam masyarakat yang semakin plural dan kompleks, identifikasi hukum yang berlaku menjadi tugas yang rumit. Oleh karena itu, Soetandyo menekankan pentingnya menghubungkan ilmu hukum dengan disiplin ilmu lain. Dalam konteks dekolonisasi hukum, pandangan Soetandyo yang menghindari pemisahan antara hukum Barat dan hukum lokal menjadi signifikan. Dia mengingatkan tentang bahaya jatuh ke dalam mitos dikotomi Barat dan Timur dalam ilmu hukum. Pemikiran semacam itu bisa membuat sistem hukum kita gagal beradaptasi dengan nilai-nilai universal. Secara keseluruhan, pemikiran Soetandyo mengilustrasikan kebutuhan untuk memoderasi ilmu hukum dengan
melihatnya sebagai sistem terbuka yang tidak terikat pada satu metode tertentu. Ia juga menyoroti pentingnya landasan epistemologi yang kuat dan pendekatan moderat dalam menghadapi isu-isu kompleks seperti dekolonisasi hukum dan integrasi dengan ilmu sosial.

References

Asdi, Endang Daruni, “Imperatif Kategoris dalam Filsafat Moral Immanuel Kant”, Jurnal Filsafat 23 (1995).Bruggink, J.J.H., Rechts-Reflecties: Grondbegrippen uit de rechtstheorie, Refleksi tentang Hukum, ed. A.

Sidharta, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Hoecke, Mark van, “Legal doctrine: which method (s) for what kind of discipline?”, in Hoecke, Mark van (ed.), Methodologies of legal research: which kind of method for what kind of discipline?. Portland: Hart Publishing, 2011.

Jamil, Hawa Mohamed, Akmalia Shabadin, and Sharifah Allyana Syed Mohamed Rahim, The effectiveness of automated enforcement system in reducing red light running violations in Malaysia: pilot locations. Selangor Darul Ehsan, 2014.

Kusuma, Candra, Penelitian Interdisipliner tentang Hukum. Jakarta: Epistema Institute, 2013.

Kusumohamidjojo, Budiono, Teori Hukum: Dilema antara Hukum dan Kekuasaan. Bandung: Yrama Widya, 2016.

Magnis-Suseno, Franz, Etika Politik: prinsip-prinsip moral dasar kenegaraan modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2019.

Nalle, Victor Imanuel W., “Pembaharuan Hukum Waris Adat dalam Putusan Pengadilan (Penghormatan Identitas Budaya Vs Perkembangan Zaman)”, Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 30, No. 3 (2018).

Otto, Jan Michiel, “Kepastian Hukum yang Nyata di Negara Berkembang”, in “Kepastian Hukum yang Nyata di Negara Berkembang”, Kajian Sosio-Legal. Jakarta: Pustaka Larasan, Universitas Indonesia, Universitas Leiden, Universitas Groningen, 2012.

Platt, Maria, Sharyn Graham Davies, and Linda Rae Bennett, “Contestations of gender, sexuality and morality in contemporary Indonesia”, Asian Studies Review 42, No. 1 (2018).

Putro, Widodo Dwi, “Kritik Proyek Justice for the Poor”, Arena Hukum 5, No. 2 (2013).

Putro, Widodo Dwi and Herlambang Perdana Wiratraman, “Penelitian Hukum, antara yang Normatif dan Empiris”, Jurnal Digest Epistema 5 (2015).

Rahayu, Muji Kartika, Sengketa Mazhab Hukum: sintesis berbagai mazhab dalam pemikiran hukum. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2018.

Safa’at, Muchamad Ali, Dinamika Negara dan Islam dalam Perkembangan Hukum dan Politik di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2018.

Sandur, Simplesius, Filsafat Politik dan Hukum Thomas Aquinas. Yogyakarta: Kanisius, 2019.

Sidharta, Bernard Arief, Refleksi tentang struktur ilmu hukum: sebuah penelitian tentang fundasi kefilsafatan dan sifat keilmuan ilmu. Bandung: Mandar Maju, 2009.

Wacks, Raymond, Philosophy of Law: a very short introduction, New York: Oxford University Press, 2006.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum: Paradigma, Metode dan Masalah. Jakarta: ELSAM dan HuMa, 2002.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Desentralisasi dalam Tata Pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda: kebijakan dan upaya sepanjang babak akhir kekuasaan kolonial di Indonesia, 1900-1940. Malang: Bayumedia, 2004.

Wignjosoebroto, Soetandyo, “Memperbincangkan ‘Hukum’dari Perspektif Filsafat: Paradigma Hukum dan Pergeserannya dalam Sejarah”, Jurnal Digest Epistema 1 (2011).

Wignjosoebroto, Soetandyo, “Mochtar Kusuma-Atmadja: manusia yang pernah saya kenal dan pemikirannya (sebuah pengantar ringkas)”, in Shidarta (ed.), Mochtar Kusuma-Atmadja dan Teori Hukum Pembangunan: eksistensi dan implikasi. Jakarta: Epistema Institute dan HuMa, 2012.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Positivisme: logika saintisme untuk ilmu sosial dan ilmu hukum. Kongres Ilmu Hukum, 2012.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum dalam Masyarakat. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Pergeseran Paradigma dalam Kajian-Kajian Sosial dan Hukum. Malang: Setara Press, 2013.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. Jakarta: HuMa, VVI-Leiden, KITLV-Jakarta, Epistema Institute, 2014.

Published
2024-06-09
How to Cite
Nalle, V. I. W. (2024). BEYOND DICHOTOMIES: SOETANDYO WIGNJOSOEBROTO’S VISION FOR A MODERATED LEGAL PARADIGM. Mimbar Hukum, 36(1), 1-25. https://doi.org/10.22146/mh.v36i1.6984
Section
Articles