Menyibak program percepatan akreditasi Perpustakaan di Indonesia
Abstract
“Haruskah semua perpustakaan terakreditasi?” Ini adalah sebuah pertanyaan yang wajar yang sering terlontar oleh perpustakaan, terlebih yang belum terakreditasi. Dasar dilakukannya akreditasi sebenarnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang menyebutkan bahwa setiap perpustakaan wajib dikelola sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan/SNP. Untuk dapat mengetahui apakah perpustakaan benar-benar dikelola sesuai dengan standar tersebut atau tidak, salah satu caranya dapat diketahui melalui penilaian dalam akreditasi. Akreditasi merupakan sebuah pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan secara resmi. Hasil akreditasi menyatakan bahwa sebuah perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan berdasarkan standar yang seharusnya, dalam kategori nilai tertentu. Perpustakaan Nasional telah menetapkan program percepatan akreditasi pada bulan Maret 2021. Berbagai elemen digandengnya guna mensukseskan program ini. Berbagai sosialisasi, workshop, dan pendampingan telah dilakukan guna menyiapkan program ini. Banyak manfaat dari akreditasi, selain sebagai bahan refleksi diri, juga sebagai bahan pengembangan diri, dan sebagai poin kontribusi bagi institusi yang menaunginya. Agar akreditasi tepat sebagai salah satu alat untuk mengukur kualitas perpustakaan, maka perlu dilakukan beberapa revisi terhadap instrumen yang ada di dalamnya, sesuai dengan kondisi perkembangan terkini. Pedoman dan matrik penilaian juga diperlukan agar tidak terjadi misscommunication antara asesor dengan pihak yang diassesment. Pelibatan berbagai organisasi kepustakawanan dalam percepatan akreditasi perlu ditingkatkan lagi demi mencapai optimalisasi dalam percepatan akreditasi perpustakaan.
- Articles published in Media Informasi are licensed under Lisensi Creative Commons Atribusi ShareAlike 4.0 Internasional.. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and Media Informasi.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to Media Informasi to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.