Menyibak program percepatan akreditasi Perpustakaan di Indonesia
Abstract
“Haruskah semua perpustakaan terakreditasi?” Ini adalah sebuah pertanyaan yang wajar yang sering terlontar oleh perpustakaan, terlebih yang belum terakreditasi. Dasar dilakukannya akreditasi sebenarnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang menyebutkan bahwa setiap perpustakaan wajib dikelola sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan/SNP. Untuk dapat mengetahui apakah perpustakaan benar-benar dikelola sesuai dengan standar tersebut atau tidak, salah satu caranya dapat diketahui melalui penilaian dalam akreditasi. Akreditasi merupakan sebuah pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan secara resmi. Hasil akreditasi menyatakan bahwa sebuah perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan berdasarkan standar yang seharusnya, dalam kategori nilai tertentu. Perpustakaan Nasional telah menetapkan program percepatan akreditasi pada bulan Maret 2021. Berbagai elemen digandengnya guna mensukseskan program ini. Berbagai sosialisasi, workshop, dan pendampingan telah dilakukan guna menyiapkan program ini. Banyak manfaat dari akreditasi, selain sebagai bahan refleksi diri, juga sebagai bahan pengembangan diri, dan sebagai poin kontribusi bagi institusi yang menaunginya. Agar akreditasi tepat sebagai salah satu alat untuk mengukur kualitas perpustakaan, maka perlu dilakukan beberapa revisi terhadap instrumen yang ada di dalamnya, sesuai dengan kondisi perkembangan terkini. Pedoman dan matrik penilaian juga diperlukan agar tidak terjadi misscommunication antara asesor dengan pihak yang diassesment. Pelibatan berbagai organisasi kepustakawanan dalam percepatan akreditasi perlu ditingkatkan lagi demi mencapai optimalisasi dalam percepatan akreditasi perpustakaan.
This journal applies the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, with the copyright on the published articles retained by the respective authors without restrictions. It means that the authors may distribute the articles in their personal and institutional repositories while providing bibliographic details that credit this journal. This journal is granted a non-exclusive license to publish the articles as the original publisher, along with the commercial right to publish printed issues for sale publicly.
By publishing with this journal, authors grant any third party the lawful right to use their published article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.
Subsequently, people are permitted to share, distribute, remix, adapt, and build upon the published articles, even for commercial purposes, so long as they provide appropriate credit or attribution (Title, Author, Source, and License of the work), include a link to the license, indicate if any changes were made, and redistribute the derivative outputs under the same license (CC BY-SA 4.0).
