Isi Artikel Utama

Abstrak

Transparansi merupakan salah satu prinsip yang wajib dipenuhi oleh KPU dalam menyelenggarakan pemilu yang berintegritas. Hal ini juga wajib dipenuhi pada proses pencalonan karena merupakan dasar informasi bagi pemilih untuk menentukan pilihannya pada hari pemungutan suara. Untuk melakukan hal tersebut, KPU menggunakan teknologi informasi melalui sistem informasi pencalonan atau silon yang mampu menampilkan data dan dokumen pencalonan secara online kepada pemiih. Tulisan ini membahas tentang penggunaan silon dalam usaha memenuhi transparansi informasi pencalonan kandidat kepada pemilih. Hasil penelitian menunjukan bahwa silon belum mampu memenuhi usaha KPU dalam transparansi informasi. Banyak faktor seperti infrastruktur sistem belum memadahi, peserta pemilu yang enggan melengkapi data dan dokumen di silon, payung hukum yang belum jelas, dan pasifnya KPU sebagai penyelenggara untuk sosialisasi tentang silon kepada pemilih yang membuat masyarakat bahkan tidak tahu keberadaan silon. Hal ini menunjukkan belum adanya akuntabilitas dan kepatuhan hukum dalam prinsip transparansi informasi pencalonan menggunakan silon sehingga gagal dalam memperkuat integritas pemilu.

Kata Kunci

transparansi pencalonan silon sistem informasi

Rincian Artikel

References

  1. Biro Teknis dan Hupmas KPU RI. (2019, 11 19-24). Pentingnya Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam Proses Pencalonan Pemilihan Tahun 2020-Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Tahun 2020. Kabiro, Performer. Jakarta, Indonesia.
  2. Cahyaningsih, Agustina, Hendar Wijayadi, RyanKautsar. (2019). Penetrasi Teknologi Informasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018. Yogyakarta: Polgov UGM.
  3. Catt, Helena, Andrew Ellis, Michael Maley, Alan Wall, dan Peter Wofl. (2014). Electoral Management Design. Stockholm: International IDEA.
  4. Gallagher, Michael dan Michael Marsh (eds). (1988). Candidate Selection in Comparative Perspective: The Secret Garden of Politics. London: Sage.
  5. KPU. (2019). Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU No. 3. Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, dan Walikota. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.
  6. KPU. (2019). Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, dan Walikota. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum
  7. KPU. (2019). Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, dan Walikota. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.
  8. Lee, Antony, dkk. (2017). Inovasi Pemilu: Mengatasi Tantangan, Memanfaatkan Peluang. Jakarta: KPU.
  9. McCormak, Conny. (2016). Democracy Rebooted: The Future of Technology in Elections. Washington: Atlantic Council.
  10. Norris, Pippa. (2017). Election Watchdogs: Transparency, Accountability and Integrity. New York: Oxford University Press.
  11. Perludem. (2019). Panduan Penerapan Teknologi Pungut Hitung di Pemilu. Jakarta: Perludem.
  12. Pintor, Lopez, Rafael. (2012). Principles for Independent and Sustainable Electoral Management: Global Comparative Experiences. Cairo: UNDP.
  13. Rizkiyansyah, K.F. dan Silitonga, M. B. (2019). Manajemen Penyelenggara pemilu dalam Tanthowi, P., Aditya, P., Sukmajati, M. (Ed). (2019). Tata Kelola Pemilu di Indonesia. Jakarta: KPU RI.
  14. Sukmana, Yoga. (2018). Silon Sempat Bermasalah, KPU Balik Salahkan Kebiasaan Parpol. Kompas.com. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2018/07/17/ 13461671/silon-sempat-bermasalah-kpu-balik-salahkan-kebiasaan-parpol.
  15. Sukmajati, Mada. (2019). Kandidasi dalam Partai Politik di Indonesia. Yogyakarta: Polgov Fisipol UGM.
  16. Suseno, Nuri. (2013). Representasi Politik: Perkembangan dari Ajektiva ke Teori. Depok: Puskapol FISIP UI.
  17. Vassil, K. & T. Weber. (2011). A Bottleneck Model of E-Voting: Why Technology Fails to Boost Turnout. New Media & Society, 13 (8), 1336–1354.
  18. Wawancara
  19. Wawancara dengan Anggota KPU Sukoharjo periode 2013-2018, Mulat Bayu Aji, SE, MH pada tanggal 30 mei 2020
  20. Wawancara dengan LO PKS kabupaten Sukoharjo, Pratono pada tanggal 28 mei 2020
  21. Wawancara dengan LO Partai Golkar kabupaten Sukoharjo, Purwadi pada tanggal 28 mei 2020
  22. Wawancara dengan LO Partai Gerindra kabupaten Sukoharjo, Sari pada 28 mei 2020