Isi Artikel Utama

Abstrak

Artikel ini membahas tentang keterlibatan civil society dalam gerakan politik pendukung kotak kosong, yang dikenal dengan GERAM Pati dalam pilkada kabupaten Pati tahun 2017. Pertanyaan yang ingin dijawab adalah bagaimana cara GERAM Pati berkompetisi untuk memenangkan kotak kosong dalam pilkada kabupaten Pati. Fenomena ini menarik, karena kabupaten Pati merupakan satu-satunya daerah yang memiliki pendukung kotak kosong dan menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, perolehan suara kotak kosong di kabupaten Pati adalah sebesar 25,48% dari total jumlah DPT pilkada Pati tahun 2017 merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan sembilan daerah lain yang melaksanakan pilkada dengan calon tunggal. Kerangka pikir yang digunakan adalah peran civil society untuk memenangkan kotak kosong dalam pilkada kabupaten Pati. Tujuan artikel ini adalah untuk menganalisa perumusan regulasi, terkait kotak kosong yang pada praktiknya dilaksanakan secara contested democracy, namun infrastruktur yang dibangun masih uncontested democracy. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan studi kasus. Pengumpulan data bersumber dari buku, jurnal, regulasi, keputusan badan peradilan, keputusan internal KPU, serta wawancara dengan pihak terkait. Temuannya, upaya GERAM Pati memenangkan kotak kosong melalui kampanye serta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pilkada mengalami kegagalan. Artikel ini menyimpulkan perlu untuk mengakomodir regulasi terkait keterlibatan civil society dalam kampanye dan penyelesaian sengketa hasil pilkada. 

Kata Kunci

Pilkada Pati 2017 Civil Society Kotak Kosong Contested Democracy Uncontested Democracy

Rincian Artikel

References

  1. Abhan, Asep Mufti dan Achwan. (2017). Pasangan Calon Melawan Kolom Kosong: Potret Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2017. Semarang: Rafi Sarana Perkasa.
  2. Budiman, A. (2018). Kontribusi Masyarakat Sipil di Tahun Politik. Disampaikan dalam Kuliah Umum S2 Tata Kelola Pemilu di Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum.
  3. Dahl, R. A. (2001). Perihal Demokrasi: Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat. (penerj. Rahmat Zainuddin). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
  4. Darmawan, Ikhsan. (2017). Peran dan Strategi Kelompok “Kotak Kosong” dalam Pilkada Calon Tunggal Kabupaten Pati Tahun 2017: Studi Pendahuluan. Jurnal Wacana Politik, Vol. 2, No. 1.
  5. Hadiwijoyo, S. S. (2012). Negara, Demokrasi, dan Civil Society. Yogyakarta: Graha Ilmu.
  6. Hikam, Muhammad AS. (1996). Demokrasi dan Civil Society. Jakarta: LP3S.
  7. Hikmania, Y. S. (2018). Pergulatan Konsep Contested Election dan Uncontested Election (Studi Kasus Pilkada Kabupaten Pati Tahun 2017). Tesis. Tidak Diterbitkan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
  8. Idhom, A. M. (2017). Politik. Https://Tirto.Id/Meskikalah-Suara- Kotak-Kosong-Signifikan-Di-Pati-Cjga. Dipetik 24 Maret 2018, dari tirto.id.
  9. Keputusan KPU Kabupaten Pati Nomor 17/Kpts-PILBUP/KPU- kab-012.329311/2016 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2017.
  10. KPU Kabupaten Pati. (2017). Jawaban Termohon dalam Perkara Nomor 41/PHP.BUPXV/2017 yang Dimohonkan oleh GERAM Pati. Surat KPU Kabupaten Pati.
  11. Krjogja. (2017). Pilkada Pati, Muhammadiyah Imbau Warga Tak “Golput”. Diambil kembali dari krjogja.com: http://krjogja.com/web/news/read/22537/ home3.html, diakses tanggal 1 Juni 2018.
  12. Lay, C., et. al. (2017). The Rise of Uncontested Elections n Indonesia: Case Studies of Pati and Jayapura. Contemporary Southeast Asia: A Journal of International and Strategic Affairs, Volume 39, Number 3, 427–448.
  13. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2017). Putusan Nomor 41/PHP.BUP-XV/2017. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
  14. Peraturan KPU Nomor Nomor 14. (2015). Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
  15. Tempo. (2017). NU Jawa Tengah Terbitkan Fatwa Calon Tunggal di Pilkada. Diambil kembali 13 Februari 2017 dari nasional.tempo. co: https://nasional.tempo.co/read/845911/ nu-jawa-tengah- terbitkan-fatwa-calon-tunggal-di-pilkada.
  16. Torres, L. E., & Diaz, E. C. (2015). Electoral Governance: More Than Just Electoral Administration. Mexican Review Law, Volume VIII, New Series Number 1, 33-46.
  17. Undang-Undang Nomor 10. (2016). Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.