Jurnal Pro Natura
https://journal.ugm.ac.id/v3/Pro-Natura
<p>Selamat datang di situs resmi Jurnal Pro Natura (E-ISSN: <a title="ISSN" href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20241107331465228" target="_blank" rel="noopener">3089-2201</a>), yang memiliki tujuan untuk memberikan sumbangsih pada eksplorasi teori dan praktik di bidang Hukum Lingkungan. Dengan semangat untuk memperkaya dan menyebarkan pengetahuan mengenai Hukum Lingkungan di Indonesia kepada masyarakat luas, situs ini menyediakan artikel jurnal untuk diunduh secara gratis.</p> <p>Pro Natura adalah jurnal akademik <em>double-blind review</em> untuk studi Hukum Lingkungan yang diterbitkan oleh Departemen Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada. Pro Natura menerima naskah yang berkualitas, original, dan ditulis sesuai ketentuan pada fokus topik mengenai Hukum Lingkungan dan Tata Kelola Lingkungan. Jurnal ini diterbitkan secara berkala, dua kali dalam setahun (Juni dan Desember). Pro Natura menerbitkan Artikel<em> </em>mengenai Hukum Lingkungan dan Tata Kelola Lingkungan di Indonesia.</p>Departemen Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Madaen-USJurnal Pro Natura3089-2201<p>Penulis yang menerbitkan di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:</p> <p>Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah <a href="http://creativecommons.org/licenses/by/3.0/" target="_new">Creative Commons Attribution License</a> yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.</p> <p>Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.</p> <p>Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan.</p>Menulis dari Tempat Kita Berdiri: Catatan Mahasiswa Hukum di Meja Editorial
https://journal.ugm.ac.id/v3/Pro-Natura/article/view/29004
<p>Sebagai mahasiswa magister hukum, saya menyadari bahwa studi pada jenjang ini tidak lagi berhenti pada penggunaan teori, melainkan menuntut pengujian yang kritis terhadapnya. Dari proses membaca dan menelusuri literatur, saya melihat bahwa banyak konsep hukum di Indonesia berakar pada warisan kolonial dan kerap dibingkai melalui perspektif akademik yang berjarak dari realitas sosialnya. Padahal, praktik hukum Indonesia dibentuk tidak hanya oleh hukum positif, tetapi juga oleh living law, diskresi administratif, dan kompromi sosial. Kesadaran ini menegaskan bahwa belajar dan mengutip saja tidak cukup; perlu keberanian untuk turut menulis dan mengambil bagian dalam produksi pengetahuan.</p> <p>Refleksi tersebut membawa saya ke meja editorial Jurnal Pro Natura. Di sana saya memahami bahwa publikasi ilmiah merupakan ruang produksi dan sirkulasi gagasan yang membentuk arah diskursus hukum. Proses seleksi, penilaian sejawat, hingga penyuntingan menunjukkan bahwa kontribusi akademik lahir dari ketelitian, tanggung jawab, dan keberpihakan pada konteks.</p> <p>Edisi kedua tahun 2025 menghadirkan lima artikel tentang tata kelola dan hukum lingkungan, mulai dari kritik komitmen NDPE, pembuktian sengketa berbasis strict liability, partisipasi masyarakat, pembangunan IKN, hingga perlindungan Masyarakat Adat Dayak Paser. Edisi ini diharapkan menjadi ruang refleksi dan pengembangan kajian hukum lingkungan di Indonesia.</p>Wa Ode Izza Fida Mutawaqiah
Copyright (c) 2025 The author(s)
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2026-02-272026-02-27228183Kerancuan Komitmen NDPE sebagai Manifestasi Hak Substantif dan Prosedural dalam Tata Kelola Lingkungan Indonesia
https://journal.ugm.ac.id/v3/Pro-Natura/article/view/18695
<p>Komitmen NDPE (<em>No Deforestation, No Peat, and No Exploitation</em>) sejatinya bukanlah instrumen pengendali rantai pasok industri kelapa sawit yang efektif dan bersifat pengulangan. Tulisan ini mencoba menjawab dua permasalahan penting: <em>pertama</em>, bagaimana NDPE didesain sejak awal sebagai hak substantif dan hak prosedural dalam tata kelola lingkungan di Indonesia serta; <em>kedua</em>, bagaimana ketidakefektifan NDPE sebagai salah satu instrumen pengendali rantai pasok minyak sawit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan analisis bahan hukum secara yuridis kualitatif yang didukung dengan data hasil penelitian dari berbagai organisasi, NGO/NGOi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NDPE menjadi tidak efektif karena 4 (empat) alasan, yaitu karena komitmen NDPE yang tidak dibakukan pada instrumen hukum apapun, peluangnya menjadi alat <em>greenwashing </em>bagi produsen minyak sawit dan tidak memiliki pihak auditor, indikator NDPE yang bersifat pengulangan dari indikator yang lebih dulu ada, hingga ketiadaan sanksi hukum yang jelas bagi mereka yang menyalahgunakan atau tidak dapat memenuhi indikator NDPE. Artikel ini menyarankan agar NDPE tidak perlu diakui dan selanjutnya pemerintah perlu untuk memaksimalkan sertifikasi ISPO-RSPO. Pemaksimalan itu diantaranya peningkatan insentif bagi pemegang sertifikasi ISPO hingga kemudahan akses pada pasar lokal dan pasar global.</p>Annisa Salsabila
Copyright (c) 2025 The author(s)
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2025-12-282025-12-282284101Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) sebagai Dasar Pembuktian Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Berdasarkan Standar Strict Liability
https://journal.ugm.ac.id/v3/Pro-Natura/article/view/22489
<p>Artikel ini membahas penggunaan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) sebagai dasar pembuktian dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup berdasarkan standar <em>strict liability</em>. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap dua putusan pengadilan, penelitian ini menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap dokumen Andal dalam proses pembuktian unsur “ancaman serius”. Dalam Putusan PN Jakarta Selatan No. 456/Pdt.G-LH/2016/PN.Jkt.Sel, dokumen Andal digunakan sebagai dasar bahwa kegiatan tergugat berpotensi menimbulkan ancaman serius. Sementara dalam Putusan No. 676/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Sel, dokumen tersebut tidak dijadikan dasar pertimbangan. Perbedaan ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Artikel ini menunjukkan adanya persamaan secara substantif antara urgensi yang melandasi pembentukan dokumen Amdal serta prasyarat penerapan <em>strict liability</em>. Amdal dapat menjadi alat bukti penting penerapan <em>strict liability</em> dalam proses peradilan selama dilengkapi dengan alat bukti ilmiah lainnya. </p>Aldi Christian PhukWafia Silvi Dhesinta RiniJ.M. Atik Krustiyati
Copyright (c) 2025 The author(s)
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2025-12-282025-12-2822102119Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Kasus Desa Keningar, Jawa Tengah)
https://journal.ugm.ac.id/v3/Pro-Natura/article/view/13490
<p>Artikel ini dilatarbelakangi oleh penolakan masyarakat Desa Keningar terhadap aktivitas pertambangan dalam rangka pencegahan kerusakan lingkungan di kawasan Desa Keningar, Magelang, Jawa Tengah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis peran serta masyarakat Desa Keningar dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Artikel ini menunjukkan bahwa upaya-upaya masyarakat Desa Keningar dalam menjaga lingkungan merupakan bentuk peran serta masyarakat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Adapun faktor yang mendorong masyarakat Desa Keningar untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah kesadaran masyarakat Desa Keningar mengenai pentingnya lingkungan hidup sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Sedangkan faktor yang menghambat peran serta masyarakat Desa Keningar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah birokrasi di pemerintahan yang bersifat administratif serta kurangnya ketegasan pemerintah dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan.</p>Abimanyu
Copyright (c) 2025 The author(s)
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2025-12-282025-12-2822120143Implementasi Kebijakan Lingkungan dalam Pembangunan IKN (Sebuah Telaah Yuridis)
https://journal.ugm.ac.id/v3/Pro-Natura/article/view/22315
<p>Pembangunan kawasan Ibu Kota Negara baru berpotensi menimbulkan bencana ekologis dikarenakan terdapat beberapa kawasan hutan lindung yang dikorbankan untuk pembangunan infrastrukturnya. Artikel ini bertujuan dalam menganalisis dan menelaah pembangunan wilayah Ibu Kota Negara baru menggunakan penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif untuk merumuskan langkah strategis yang dibutuhkan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di kawasan Ibu Kota Negara. Artikel ini mengungkapkan lima langkah strategis yang perlu diterapkan pemerintah sebagai dasar pelestarian lingkungan hidup di kawasan Ibu Kota Negara. Kelima langkah tersebut adalah penataan ruang di kawasan sebagai batasan wilayah penghijauan, merumuskan peraturan mengenai kelestarian lingkungan hidup, membangun kerja sama dengan berbagai pihak dalam implementasi biodiversitas, membuat kebijakan perihal konservasi hutan, tanah dan daur ulang sampah serta membuat program sosialisasi hubungan masyarakat dengan kelestarian alam.</p>Ardy Firman Syah
Copyright (c) 2025 The author(s)
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2025-12-282025-12-2822144155Satu Dekade Pembangunan Masyarakat Adat Paser Menghadapi Operasionalisasi Ibu Kota Nusantra (IKN)
https://journal.ugm.ac.id/v3/Pro-Natura/article/view/13510
<p>Konstitusi mengakui keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak 2005, Pemerintah Paser telah melakukan upaya pemberdayaan MHA selama hampir dua dekade. Pada tahun 2018, bahkan MHA Paser khususnya Mului telah mendapat pengakuan masyarakat adat dan berlanjut pengakuan hutan adat. Namun, MHA Mului hingga saat ini masih jauh dari hidup layak, dan malah semakin terpuruk walaupun ibu kota akan pindah ke Kalimantan Timur. Artikel ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, dengan observasi dan wawancara langsung kepada masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hingga saat ini masyarakat justru terisolasi dan berada pada posisi yang lemah dalam berbagai dimensi. Hal yang paling dikeluhkan adalah infrastruktur jalan sangat tidak layak, sehingga mempersulit masyarakat dalam untuk beraktivitas maupun mendapatkan pelayanan. Pembangunan tidak berjalan dan berlanjut dengan optimal sehingga kesejahteraan belum bisa mereka rasakan.</p>Asnawi Mubarok
Copyright (c) 2025 The author(s)
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2025-12-282025-12-2822156168