Analisis Perbedaan Pelaporan Penjualan dan Pelaporan Pembelian (Studi Kasus pada SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PT ABC)

https://doi.org/10.22146/abis.v13i3.109017

Mila Sandi Alfayana(1*), Indra Bastian(2)

(1) Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(2) Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab perbedaan antara angka penjualan dan pembelian yang dilaporkan pada SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PT ABC untuk tahun pajak 2020–2022, serta mengkaji perilaku kepatuhan pajak perusahaan berdasarkan pendekatan Theory of Planned Behavior (TPB).

Desain/metodologi/pendekatan: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur dan dokumentasi.

Temuan penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pelaporan disebabkan oleh beberapa faktor. Temuan positif meliputi bonus dari supplier yang tidak dikenakan PPN sesuai SE-50/PJ/2012 dan pengkreditan pajak masukan yang masih dalam batas waktu menurut PMK 81/2024. Sementara itu, temuan negatif mencakup pendapatan jasa yang tidak difakturkan, penjualan tanpa faktur pajak, pemakaian sendiri tanpa pelaporan, serta kesalahan administratif pada pembelian. Temuan negatif ini umumnya terjadi akibat kurangnya pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. Dari sisi TPB, PT ABC menunjukkan sikap positif terhadap kewajiban perpajakan, adanya tekanan dari konsultan pajak (norma subjektif), dan persepsi kontrol perilaku yang terbantu oleh pihak eksternal, meskipun masih terdapat kendala internal.

Kontribusi akademis: Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya kajian akademik di bidang kepatuhan pajak dan pelaporan PPN, serta memberikan kontribusi terhadap penerapan TPB dalam konteks pelaporan perpajakan perusahaan.

Implikasi praktis/kebijakan: Penelitian ini memberikan gambaran kepada Wajib Pajak mengenai pentingnya pemahaman regulasi, konsistensi pelaporan, serta perlunya sistem pelaporan yang lebih tertib dan terdokumentasi.

Keterbatasan penelitian: Penelitian ini terbatas pada perusahaan otomotif dengan narasumber dari pihak internal, sehingga tidak mencakup perspektif otoritas pajak.

 

 


Keywords


SPT Masa PPN, SPT Tahunan, Theory of Planned Behavior.

Full Text:

PDF


References

Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior And Human Decision Processes, 50(2), 179–211.

Amalia Putri Cahyani. (2023). Analisis Ekualisasi Harga Pokok Penjualan, SPT Masa PPN dan Penyusutan Aktiva Tetap dalam Menjawab SP2DK pada CV. XXX di Surabaya. Profit: Jurnal Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 2(4), 37–47. https://doi.org/10.58192/profit.v2i4.1358

Anisya Sukmawati dan Adhitia Winata. (2019). Ekualisasi SPT Masa dengan SPT Tahunan Badan Untuk Mengantisipasi Potensi Pemeriksaan Pajak pada PT A di Kota Solo Anisya. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14.

Buettner, T., Madzharova, B., & Zaddach, O. (2023). Income tax credits for consumer services: A tool for tackling VAT evasion? Journal of Public Economics, 220, 104836. https://doi.org/10.1016/j.jpubeco.2023.104836

Farahiyah, N., & Suryono, B. (2023). Analisis Ekualisasi SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN Studi Kasus pada Perusahaan di Surabaya. Bambang Suryono Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 12(2), 1–17.

González-Martel, C., Hernández, J. M., & Manrique-de-Lara-Peñate, C. (2021). Identifying business misreporting in VAT using network analysis. Decision Support Systems, 141(November 2020), 0–3. https://doi.org/10.1016/j.dss.2020.113464

Hapsari Putri Pramudya, A., Wibisono, A., & Mustafa, M. (2022). Self Assessment dalam Hukum Pajak. Jurnal Sosial Sains, 2(2), 361–374. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i2.340

Kristian, Y., & Mustikasari, E. (2018). Ekualisasi Peredaran Usaha pada SPT PPN dan SPT PPh dan Perilaku Kepatuhan Pajak Industri Pengolahan Tembakau (Studi Kasus pada PT. XYZ). BAJ (Behavioral AccountiBAJ (Behavioral Accounting Journal)Ng Journal), 1(2), 193–211.

Leny Karunianing Sayekti, & Sarjono, B. (2022). Ekualisasi SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh dengan SPT Tahunan PPh terhadap Kewajiban Perpajakan CV. Abadi. Jurnal Bisnis Terapan, 6(2), 183–196. https://doi.org/10.24123/jbt.v6i2.5220

M. Monyake, J., Maswabi, T., & Gangappa, K. (2023). the Challenges of Managing Tax Compliance in Developing Countries: a Case of Botswana. International Journal of Engineering Science Technologies, 7(6), 17–33. https://doi.org/10.29121/ijoest.v7.i6.2023.551

Mascagni, G., Dom, R., Santoro, F., & Mukama, D. (2023). The VAT in practice: equity, enforcement, and complexity. In International Tax and Public Finance (Vol. 30, Issue 2). Springer US. https://doi.org/10.1007/s10797-022-09743-z

Mascagni, G., & Mukama, D. (2019). Perbedaan dalam ppn wajib pajak. 1–39.

Mascagni, G., Mukama, D., & Santoro, F. (2019). An Analysis of Discrepancies in Taxpayers ’ VAT Declarations in Rwanda. March, 1–39.

Noerman Syah, A. L. (2023). Ekualisasi SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh untuk Mengantisipasi Potensi Pemeriksaan Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Krisnadwipayana, 10(1), 1216. https://doi.org/10.35137/jabk.v10i1.912

Pratama, I. F., & Sutomo, H. (2018). Analisis Ekualisasi SPT Masa PPN dengan SPT PPh Badan terhadap Kewajiban Perpajakan PT. Adiyana Teknik Mandiri. Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 6(3), 117–122. https://doi.org/10.37641/jimkes.v6i3.292

Pratiwi, A. I., Rizky, M., & Pratama, A. (2021). Analisis Tingkat Keseimbangan ( Ekualisasi ) Pph Pasal 21 Dengan Biaya Gaji Pada Spt Tahunan Badan Pt . X Sebagai salah satu negara berkembang , Indonesia membutuhkan penghasilan negara yang tidak sedikit agar pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan d. 1, 44–52.

Randlane, K. (2016). Tax Compliance as a System: Mapping the Field. International Journal of Public Administration, 39(7), 515–525. https://doi.org/10.1080/01900692.2015.1028636

Simanjuntak, W. (2018). Analisis Pelaporan SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan dalam Penyusunan Laporan Keuangan pada PT. Mitra Jaya Kencana Indah Medan. Jurnal Ilmiah Kohesi, 2(4), 127–137.

Viga Maulani Eka Saputri, dan, & Rudiyanto, S. (2021). Dalam Mengantisipasi Pemeriksaan Pajak Pada Pt X Program Pendidikan Vokasi Universitas Brawijaya JL . Veteran 12-16 Malang 65145 Diterima : 18 Maret 2021 Layak Terbit : 2 Juli 2021, Sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut sistem perpajaka. 1, 63–74.

Direktorat Jenderal Pajak. (2018). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 132. Jakarta: Sekretariat Negara.

Direktorat Jenderal Pajak. (2015). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.



DOI: https://doi.org/10.22146/abis.v13i3.109017

Article Metrics

Abstract views : 485 | views : 224

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

 

 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

______________________________________________________________________________________________________

2302 - 1500