ANALISIS IMPLEMENTASI TRANSAKSI NONTUNAI PADA PEMERINTAH DAERAH (STUDI PADA KABUPATEN AGAM DAN KOTA PADANG PANJANG)
Vira Maulina(1*), Irwan Taufiq Ritonga(2)
(1) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(2) Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstrak
Tujuan – Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan transaksi nontunai pada Kabupaten Agam dan Kota Padang Panjang dengan menggunakan empat dimensi model implementasi kebijakan publik karya Edwards (1980), yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi faktor penyebab rendahnya penerapan transaksi nontunai pada Kabupaten Agam jika dibandingkan dengan Kota Padang Panjang berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan.
Metode Penelitian – Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilaksanakan melalui wawancara mendalam dan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan penerapan transaksi nontunai. Narasumber dalam penelitian ini melibatkan 8 orang partisipan yang terdiri dari empat partisipan pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Agam dan empat partisipan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang. Partisipan tersebut merupakan pihak pembuat kebijakan dan pihak pelaksana teknis dalam penerapan transaksi nontunai pada kedua objek penelitian.
Temuan – Hasil analisis menunjukkan bahwa implementasi transaksi nontunai pada Kabupaten Agam masih rendah jika dibandingkan dengan Kota Padang Panjang. Beberapa kendala yang terjadi di Kabupaten Agam ialah kurangnya sosialisasi ke masyarakat, keterbatasan sarana dan prasarana, kurangnya fungsi kontrol dalam transaksi, lemahnya komitmen pimpinan, serta tidak adanya mekanisme reward dan punishment dalam pelaksanaan transaksi nontunai. Selain itu, kendala terkait regulasi yang belum memiliki kekuatan hukum serta sistem dan prosedur yang tidak update juga terjadi pada kedua objek penelitian.
Orisinalitas – Pelaksanaan transaksi nontunai menjadi kebutuhan bagi pemda karena mendatangkan banyak manfaat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah telah menetapkan Surat Edaran Mendagri No. 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah. Namun, pelaksanaan transaksi nontunai pada Pemkab Agam disinyalir masih rendah jika dibandingkan dengan Pemko Padang Panjang karena realisasi belanja yang dilakukan secara nontunai hanya sebesar 35%. Penelitian ini berusaha untuk menganalisis penerapan transaksi nontunai dan mengidentifikasi penyebab rendahnya penerapan transaksi nontunai tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka Agustino, Leo. 2008. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta. Astuti, Santi Retno. 2018. Analisis Implementasi Transaksi Non Tunai (Non Cash) Dalam Mewujudkan Good Governance pada Pemerintah Kota Yogyakarta. Skripsi. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Wiwaha, Yogyakarta. Ayoola, Tajudeen.J. 2013. The Effect of Cashless Policy of Government on Corruption in Nigeria. International Review of Management and Bussiness Research. Nigeria. Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Agam. 2019. Laporan Realisasi APBD secara Nontunai sampai dengan 30 Juni 2019. Kabupaten Agam. Cooper, D. R., & Schindler, P. S. 2014. Business research methods (Twelfth edition). McGraw-Hill/Irwin. Creswell, Jhon. W., 2014. Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed). SAGE Publications. Creswell, Jhon W., 2016. Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran, Edisi Keempat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Edwards, George C., 1980. Implementing Public Policy, Washington DC: Congressional Quarterly Press. Gerungai, Natalia Y.T. dkk. 2018. Analisis Penerapan Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern. Universitas Sam Ratulangi, Manado. Indiahono, Dwiyanto. 2009. Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Analysis. Gava Media: Yogyakarta. Instruksi Bupati Agam Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Transaksi Non Cash). Kabupaten Agam. Instruksi Bupati Agam Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Transaksi Non Cash). Kabupaten Agam. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. JDIH Kemendagri. Jakarta. Melda. 2017. Padang Panjang Kota Pertama Terapkan Sistem Non Tunai di Indonesia. Diakses melalui laman https://padangmedia.com pada 26 September 2019. Nawawi, Ismail. 2009. Public Policy: Analisis, Strategi Advokasi Teori dan Praktek. Surabaya: PMN. Pemerintah Daerah Kabupaten Agam. 2018. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemda Kabupaten Agam sampai dengan Bulan September 2018. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja APBD. Kota Padang Panjang. Rachman, Dylan Aprialdo. 2019. ICW: Pegawai Pemda Pelaku Korupsi Terbanyak pada Tahun 2018. Diakses melalui laman kompas.com pada 11 September 2019. Ramadhan, Arif. 2018. Meminimalisir Penyimpangan Pengelolaan Kas Daerah, Apakah Cukup dengan Aturan dan Sanksi? Diakses melalui laman kumparan.com pada 11 September 2019. Rossman, G.B., & Rallis, S.F. 1998. Learning In The Field: An Introduction to Qualitative Studies. Jurnal of Qualitative Studies, 2 (31-60). Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 910/1866/SJ dan No. 910/1866/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai. 17 April 2017. Jakarta. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 30 September 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia. Jakarta. Winarno, Budi. 2012. Kebijakan Publik (Teori, Proses, dan Studi Kasus). Buku Seru: Yogyakarta. Yin, Robert K. 1981. The Case Study as a Serious Research Strategy. Sage Publications Inc. Volume 3, no. 1: 97-114. Yin, Robert K., 2015. Studi Kasus Desain dan Metode, Edisi 1. Jakarta: Rajawali Pres.
DOI: https://doi.org/10.22146/abis.v8i2.58899
Article Metrics
Abstract views : 2940 | views : 7453Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
______________________________________________________________________________________________________
2302 - 1500