Strategi manajemen bencana di kabupaten Magelang
https://doi.org/10.22146/bkm.37651
Yunita Arisanti
(1*), Putut Wisnu Nugroho
(2)
(1) Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, Universitas Gadjah Mada
(2) Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author
Abstract
Kabupaten Magelang termasuk daerah rawan bencana di Indonesia. Sumber bencana yang ada yaitu letusan Gunung Merapi, banjir lahar dingin, tanah longsor, dan banjir bandang. Pemerintah Kabupaten Magelang membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang melalui Peraturan Daerah Nomer 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Kemudian disusun Peraturan Daerah Nomer 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Magelang yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan program, kebijakan, penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Magelang. Selanjutnya muncul Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Rincian Kegiatan dalam Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Magelang sebagai pedoman dalam penyusunan SOP Penanggulangan Bencana di wilayah Kabupaten Magelang. Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab dan koordinator dalam penanggulangan bencana dari tahap pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Dalam pelaksanaannya di Kabupaten Magelang dibentuk relawan dan satuan tugas tanggap bencana yang terdiri dari berbagai elemen dan personil yaitu dari PMI, TNI/Polri, tenaga kesehatan dan lintas sektor terkait. Pada tahun 2018 Kabupaten Magelang mendapat penghargaan BNPB untuk kategori BPBD terbaik peringkat II wilayah satu dalam penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Magelang dengan pertimbangan sistem manajemen, pelaporan dan penanganan yang cepat terhadap wilayah yang terdampak bencana. Hal ini tidak terlepas dari pemetaan wilayah bencana, pelatihan kepada relawan dan satuan tugas yang rutin dilakukan oleh BPBD Kabupaten Magelang dan koordinasi yang terus dilakukan untuk memantau kesiapan seluruh personil satuan tugas tanggap bencana. Saran : perlu dilakukan sosialisasi, latihan tanggap darurat, kesiapsiagaan dan mitigasi bencana kepada masyarakat di lokasi rawan bencana, membuat jalur evakuasi di lokasi rawan bencana, membentuk tim penanggulangan resiko bencana di tiap desa yang rawan bencana, dan mengembangkan Puskesmas Disaster Plan (tim medis reaksi cepat), dan menerapkan strategi penanggulangan bencana yang berbeda di setiap lokasi dengan sumber bencana yang berbeda pula.
Keywords
BPBD; penanggulangan bencana
References
Peraturan Daerah No 3 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Magelang
Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Rincian Kegiatan dalam Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah Nomer 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Widiyanto, E. A., Hananto, U. D., Herawati, R., Studi, P., Ilmu, S., Hukum, F., & Diponegoro, U. (2016). Penanggulangan Bencana Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomer 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Magelang. Diponegoro Law Review, 5(3), 1–16.
Haruman Hendarsah. (2010). Pemetaan Partisipatif Ancaman, Strategi Coping Dan Kesiapsiagaan Masyarakat Dalam Upaya Pengurangan Resiko Bencana Berbasis Masyarakat Di Kecamatan Salam Kabupaten Magelang, 17(3), 318–335.
DOI:
https://doi.org/10.22146/bkm.37651
Article Metrics
Abstract views : 12032
|
views : 9338
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Berita Kedokteran Masyarakat
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Berita Kedokteran Masyarakat ISSN
0215-1936 (PRINT), ISSN:
2614-8412 (ONLINE).
Indexed by:
Visitor Counter