Abaikan polusi udara sebabkan penurunan kualitas hidup manusia
Irma Fitrilia(1*), Salihati Hanifa(2)
(1) Prodi S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Gadjah Mada
(2) Prodi S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author
Abstract
Latar belakang: Setiap tahun 7 juta orang di dunia meninggal akibat polusi udara. Di Indonesia, angka kematian akibat polusi udara lebih dari 60.000 kasus per tahun. polusi udara dapat menurunkan rata-rata angka harapan hidup orang Indonesia sekitar 1,2 tahun. Penyumbang terbesar polusi udara di Indonesia disebabkan oleh penggunaan batu bara, konsumsi bensin dan solar. Saat ini upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengurangi polusi udara lebih banyak berfokus pada sektor transportasi sebagai salah satu penyumbang terbesar penyebab polusi udara di wilayah urban. Sedangkan di wilayah rural, pemerintah memberlakukan moratorium terhadap pembukaan lahan gambut baru dan mendirikan badan restorasi gambut (BRG).
Hasil: Polusi udara merupakan salah satu penyebab menurunnya kualitas hidup manusia. Indonesia memiliki aturan mengenai pengendalian emisi mulai dari UU No 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan PP No 41/1999 tentang pengendalian polusi udara akan tetapi hampir semua aturan tersebut tidak berjalan dengan baik dan selama 22 tahun tidak pernah direvisi dan dievaluasi. Pada dasarnya pemerintah sadar akan dampak yang ditimbulkan dari polusi udara akan tetapi belum ada upaya nyata yang dilakukan untuk mengurangi polusi udara terutama yang berasal dari emisi kendaraan bermotor.Kementerian lingkungan hidup mentargertan pada tahun 2019 akan dilakukan pemasangan pemantauan kualitas udara pada 13 kota dan 45 kota pada tahun 2020 akan tetapi pemerintah belum melakukan upaya seperti uji emisi dan razia emisi untuk kendaraan bermotor sebagai salah satu penyebab polusi udara.
Simpulan: Perlu adanya revisi peraturan mengenai pengendalian emisi dan pengendalian polusi udara serta upaya nyata untuk mengurangi polusi udara terutama yang disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor. Tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan uji emisi kendaraan bermotor dan pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor karena di indonesia setiap tahunnya terjadi peningkatan volume kendaraan.
Keywords
DOI: https://doi.org/10.22146/bkm.44905
Article Metrics
Abstract views : 10947Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Berita Kedokteran Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Berita Kedokteran Masyarakat ISSN 0215-1936 (PRINT), ISSN: 2614-8412 (ONLINE).