[PHS5] Trend membully balik: perlukah regulasi pembatasan konten kekerasan pada anak?
Hafidhotun Nabawiyah(1*), Dian Mawarni(2), Anggita Purnamasari(3)
(1) Universitas Gadjah Mada
(2) Universitas Negeri Malang
(3) Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author
Abstract
Tujuan: Mengekplorasi kejadian pembullyan balik yang terjadi di jaringan internet. Isi: bullying tidak hanya terjadi dalam keadaan interaksi secara langsung tetapi juga menggunakan media sosial. Media sosial digunakan oleh 130 juta orang Indonesia. Dengan pengguna paling banyak pada kelompok remaja. Kelompok ini merupakan kelompok yang masih rentan dengan beragam informasi yang beredar. Penggunaan media sosial ini memberikan manfaat dalam kecepatan penyebaran informasi. Setiap kalangan dapat mengakses informasi dengan mudah sehingga kita dapat memberikan informasi terkait pencegahan perundungan bagi anak-anak remaja. Lesson learned: Blow up kasus bullying yang membuat semua orang tahu siapa pembully dan korban yang di bully padahal belum diketahui siapa yang salah. Kedua, kesehatan mental korban bullying akan terganggu. Pada akhirnya, masyarakat tidak berhak untuk memperluaskan kasus pembullyan yang belum diklarifikasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Perlu kerjasama dengan KOMINFO untuk memblokir konten kasus bullying.
Keywords
cyber bullying; media sosial; "bully balik"
Full Text:
PDFReferences
Agatston PW, Kowalski R, Limber S. Students’ Perspectives on Cyber Bullying. [Online] Journal of Adolescent Health. 2007. p. S59–S60. Available from: doi:10.1016/j.jadohealth.2007.09.003
DOI: https://doi.org/10.22146/bkm.45282
Article Metrics
Abstract views : 1639 | views : 923Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Berita Kedokteran Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Berita Kedokteran Masyarakat ISSN 0215-1936 (PRINT), ISSN: 2614-8412 (ONLINE).