AKUNTAN PUBLIK DALAM ERA PERDAGANGAN BEBAS
NOPIRIN NOPIRIN(1*)
(1) Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author
Abstract
Idea perdagangan bebas itu didasarkan ada konsep opportunity cost
Menghasilkan (mengkonsumsi sesuatu barang selalu ada yakni tidak
menghasilkan mengkonsusmi) barang lain. Dasar pemikirannya adalah satu masyarakat/negara memiliki sumber daya yang berbeda jumlah dan jenisnya dan negara lain. Oleh karena itu, setiap masyarakat/negara akan memperoleh keuntungan dengan melakukan spesialisasi yang didasarkan pada keunggulan relative (comparative advantage) yang kemudian dilanjutkan dengan perdagangan secara bebas. Spesialisasi cenderung meningkatkan efisiensi. Dengan demikian setiap Negara akan lemperoleh keuntungan (gains from trade) yang berupa kenaikan pendapatan dan konsumen memperoleh harga yang lebih murah alternatif barang yang lebih banyak perdagangan bebas akan merupakan motor pertumbuhan ekonomi (Trade is an engjne of growt.) Pemikiran bersebut melandasi: apabila satu negara ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi maka negara tersebut tidak seharusnya menghambat perdagangan bebas, lebih-lebih apabila negara tersebut kecil sebagai "price taker" dalam perdagangan dunia. Dalam menuju perdagangan bebas (liberalisasi perdagangan) ini sering muncul masalah politik dalam pasar luar negeri, karena selalu saja ada yang dirugikan. Meskipun hal ini dapat dikompensasi namun prakteknya tidak semudah itu. Satu negara memperoleh keuntungan dari perdagangan bebas bahkan lebih besar, apabila juga diikuti oleh negara lain. Hal inilah yang mendorong negara-negara melakukan perjanjian perdagangan multilateral. Satu negara
besar, dapat memperoleh keuntungan yang lebih tinggi dengan menggunakan tarif apabila negara tersebut dapat mempengaruhi harga pasar dunia. Namun negara lain tentu akan mengikutinya dengan mengenakan tarif juga. Apabila hal ini terjadi (perang tarif) semuanya malah rugi. Oleh karena itu negara besarpun cenderung akan mengurangi hambatan perdagangan. Untuk itulah maka muncul GATT dan kemudian dilanjutkan dengan The World Trade Organiaation (WTO).
Menghasilkan (mengkonsumsi sesuatu barang selalu ada yakni tidak
menghasilkan mengkonsusmi) barang lain. Dasar pemikirannya adalah satu masyarakat/negara memiliki sumber daya yang berbeda jumlah dan jenisnya dan negara lain. Oleh karena itu, setiap masyarakat/negara akan memperoleh keuntungan dengan melakukan spesialisasi yang didasarkan pada keunggulan relative (comparative advantage) yang kemudian dilanjutkan dengan perdagangan secara bebas. Spesialisasi cenderung meningkatkan efisiensi. Dengan demikian setiap Negara akan lemperoleh keuntungan (gains from trade) yang berupa kenaikan pendapatan dan konsumen memperoleh harga yang lebih murah alternatif barang yang lebih banyak perdagangan bebas akan merupakan motor pertumbuhan ekonomi (Trade is an engjne of growt.) Pemikiran bersebut melandasi: apabila satu negara ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi maka negara tersebut tidak seharusnya menghambat perdagangan bebas, lebih-lebih apabila negara tersebut kecil sebagai "price taker" dalam perdagangan dunia. Dalam menuju perdagangan bebas (liberalisasi perdagangan) ini sering muncul masalah politik dalam pasar luar negeri, karena selalu saja ada yang dirugikan. Meskipun hal ini dapat dikompensasi namun prakteknya tidak semudah itu. Satu negara memperoleh keuntungan dari perdagangan bebas bahkan lebih besar, apabila juga diikuti oleh negara lain. Hal inilah yang mendorong negara-negara melakukan perjanjian perdagangan multilateral. Satu negara
besar, dapat memperoleh keuntungan yang lebih tinggi dengan menggunakan tarif apabila negara tersebut dapat mempengaruhi harga pasar dunia. Namun negara lain tentu akan mengikutinya dengan mengenakan tarif juga. Apabila hal ini terjadi (perang tarif) semuanya malah rugi. Oleh karena itu negara besarpun cenderung akan mengurangi hambatan perdagangan. Untuk itulah maka muncul GATT dan kemudian dilanjutkan dengan The World Trade Organiaation (WTO).
Keywords
Akuntan Publik, Perdagangan, Bebas, Era
Full Text:
PDFReferences
Mordechai E. Kreinin, International Economics; A Policy Approach, New York; Harcout Brace Javanovich, Inc 1990, p.16 Jeffrey Schott and Johana Buurman, The Uruguay Round: An Assesment, Washington DC, Institute for International Economics, 1994, p. 23 Sue Coflin and Bany Bosiworth, The New GATT: Implications for USA, Washington DC, Brookings Institution, 1995, p. 46 Bernard M. Hockman and Michel M. Kosteeks, The Political Economy of The World Trading System, Oxford University Press, Oxford, 1995, p.23. The General Agreement, on Trade in Services and Related Instruments, Sekretariat Bidang Jasa Departemen Keuangan R.1, April 19%, Hal. 45.
Article Metrics
Abstract views : 2106 | views : 13551Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 1997 Journal of Indonesian Economy and Business
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Journal of Indonesian Economy and Business |
The Journal of Indonesian Economy and Business (print ISSN 2085-8272; online ISSN 2338-5847) is published by the Faculty of Economics and Business Universitas Gadjah Mada, Indonesia. The content of this website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License |
© 2019 Journal of Indonesian Economy and Business | Visitor Statistics |