Pelepasan Hak Peserta BPJS dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

https://doi.org/10.22146/jkki.57909

Arief wahyu Soekarno(1*), Laksono Trisnantoro(2), Endang Suparniati(3)

(1) Gadjah Mada University
(2) Departemen Kebijakan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada
(3) Departemen Kebijakan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author

Abstract


Keberadaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat suatu negara. Setiap manusia berkeinginan untuk hidup sehat atau paling tidak akan mempertahankan status sehat yang dimilikinya. Tindakan manusia dalam mempertahankan Kesehatan atau melakukan pencarian Kesehatan (health seeking behaviour) tersebut mengakibatkan terjadinya pemanfaatan pelayanan kesehatan yang ada, baik pengobatan tradisional maupun pengobatan modern. Data Jumlah Kepersertaan BPJS Kesehatan per Januari 2020 83.61 %. Untuk Data Kepersertaan BPJS Kesehatan Jawa Tengah 84.3%. Total peserta yang terdaftar di area Surakarta sudah mencapai 100 % total penduduk sudah memeiliki kartu JKN, dan sukoharjo 83 %, jadi hampir semua penduduk punya Perbandingan peserta Umum dengan BPJS 1 : 3 . Beberapa pasien yang terdata umum juga memiliki Kartu JKN dengan fasilitas Kesehatan  di tempat lain.Tujuan Penelitian ini mendiskripsikan gambaran peserta BPJS di klinik Pratama dr. Arief Wahyu Soekarno (Klinik AWS) dan Mendiskripsikan alasan pasien melepas haknya memiliki Kartu BPJS . Desain penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, karena peneliti ingin menggambarkan atau melukiskan fakta-fakta terkait alasan pasien ingin melepaskan hak peserta bpjs nya untuk menjadi pasien umum.Terkait alasan pasien datang ke Klinik AWS dengan melepas hak kepesertaan BPJS, peneliti membuat 4 kelompok alasan yakni Sumber Daya Manusia (SDM) 84,13%, Pelayanan 80,95 %, Fasilitas sebanyak 63,49 % dan Geografis  52, 38 %.Faktor utama pasien memilih untuk melepas kepersertaan BPJS nya adalah mereka yang suda cocok dengan Sumber Daya Manusia yang dimiliki Klinik AWS, selanjutnya diikuti pelayanan dan Bangunan fisik Klinik. Pelayanan klinik yang dikembangkan dapat mengarah ke kasus – kasus yang akut dan kasus – kasus yang tidak di tanggung BPJS, Sehingga klinik tetap berjalan walaupun kapitasi nya tidak menjadi satu satunya yang menghidupi klinik

 


Full Text:

PDF


References

Kotler, Philip. 2009. Manajemen Pemasaran Jilid 1, 11th ed. (Benyamin Molan, Penerjemah). Jakarta: PT. Indeks
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 82 Tahun 2018. Jaminan Kesehatan.Jakarta
Notoatmodjo S. Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta; 2003.
Peraturan Menteri Kesehatan No 52 Tahun 2016. Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam. Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan . Jakarta
Hafizurrachman. 2009.Sumber Daya Manusia Rumah Sakit di Q-Hospital. Journal of the Indonesian Medical Association..
Soepojo P, Koentjoro T, Utarini A. Bench marking Sistem Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dan Australia (Benchmarking of Hospital Accreditation System in Indonesia and Australia) Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan. 2002;5
Elbandiansyah.2019. Manajemen Sumber Daya Manusia.Purwokerto: CV IRDH.
Hadi, Irwan.2017. Manajemen Keselamatan pasien (Teori&Aplikasi).Yogyakarta: CV Budi Utama.
Pohan, Imbalo S.2004. Jaminan Mutu Layanan Kesehatan Dasar -dasar Pengertian dan Penerapan.Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC
Maulana, H.2007. Promosi Kesehatan.Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC
Parellangi, Andi. 2018. Home Care Nursing Aplikasi Praktik Berbasis Evidence-Based.Yogyakarta: Andipublisher
Meri, M.Imun, Handayani, et all. 2020. Etika Profesi & Aspek Hukum Bidang Kesehatan.Bandung: Wisina Bhakti Pesada Bandung.



DOI: https://doi.org/10.22146/jkki.57909

Article Metrics

Abstract views : 611 | views : 1246

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

The Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI [ISSN 2089 2624 (print); ISSN 2620 4703 (online)] is published by Center for Health Policy and Management (CHPM). This website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Built on the Public Knowledge Project's OJS 2.4.8.1.
 Web
Analytics View My Stats