Kebijakan Kompensasi untuk Dokter Spesialis di RSUD Kota Sabang

https://doi.org/10.22146/jkki.89560

Rajmalita Anwar(1*), Andeasta Meliala(2), Dwi Handono Sulistyo(3)

(1) Gadjah Mada University
(2) Gadjah Mada University
(3) Gadjah Mada University
(*) Corresponding Author

Abstract


Tunjangan atau tambahan penghasilan ASN menjadi salah satu bagian dari manajemen Pegawai Negeri Sipil. ASN menjadi isu sentral secara nasional dari segi kedisiplinan dan kinerjanya. Untuk menyelesaikan permasalahan kedisiplinan, prestasi kerja dan kesejahteraan ASN daerah, melalui Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan, Pemerintah memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan tambahan penghasilan kepada seluruh ASN yang berada di wilayah kerjanyaHu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dalam mengatasi masalah tersebut dan dengan pertimbangan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan objektif lainnya. Pemerintah Kota Sabang mengatur kembali terkait pemberian tambahan penghasilan kepada ASN dilingkungannya melalui Peraturan Walikota Sabang No. 6 Tahun 2021 tentang tambahan penghasilan ASN dilingkungan Pemerintah Kota Sabang. Adanya perbedaan besaran tambahan penghasilan yang cukup signifikan kepada dokter spesialis yang tercantum dalam kebijakan ini dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya serta adanya fenomena beberapa dokter spesialis di RSUD Kota Sabang pindah hampir secara bersamaan setelah pelaksanaan kebijakan tersebut.


Keywords


Kebijakan kompensasi; kompensasi dokter spesialis

Full Text:

PDF


References

  1. Abusamaan, 2019. The Influence of Accountability and Incentive System Towards Employees’ Performance. University Utara Malaysia, Malaysia.
  2. Akib, H., 2010. Implementasi kebijakan: apa, mengapa, dan bagaimana. Jurnal Administrasi Publik 1, 1–11.
  3. Anggraini, Y., Puranto, H., 2010. Anggaran Berbasis Kinerja. Penyusunan APBD Secara Komprehensif. Yogyakarta: Unit Penerbit Dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.
  4. Hazilah, N., Azahadi, M., Roslan, JMG, 2014. Turnover intention among public sector health workforce: is job satisfaction the issue? IIUM Medical Journal Malaysia 13.
  5. Kadarisman, M., 2016. Manajemen Kompensasi. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
  6. Pathman, D.E., Konrad, T.R., Williams, E.S., Scheckler, W.E., Linzer, M., Douglas, J., 2002. Physician job satisfaction, job dissatisfaction, and physician turnover. J Fam Pract 51, 593.
  7. Pemerintah RI, 2019. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  8. RSUD Kota Sabang, 2022. Data Kepegawaian RSUD Kota Sabang Tahun 2022. RSUD Kota Sabang, Kota Sabang.
  9. Susanto, A., Fachruzzaman, Abdullah, 2020. Implementasi kebijakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Provinsi Bengkulu. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu.
  10. Trisnantoro, L., 2018. Memahami Penggunaan Ilmu Ekonomi Dalam Manajemen Rumah Sakit. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.



DOI: https://doi.org/10.22146/jkki.89560

Article Metrics

Abstract views : 948 | views : 632

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI [ISSN 2089 2624 (print); ISSN 2620 4703 (online)] is published by Center for Health Policy and Management (CHPM). This website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Built on the Public Knowledge Project's OJS 2.4.8.1.
 Web
Analytics View My Stats