Menentukan Batas Negara Guna Meningkatkan Pengawasan, Penegakan Hukum Dan Kedaulatan NKRI
![](/public/site/images/admin/icons/icon-doi.png)
Hasjim Djalal(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Berdasarkan Hukum International dewasa ini Indonesia mempunyai beberapa macam perbatasan nasional: udara, darat, laut, dan perbatasan dasar laut.
Negara/pemerintah secara konstitusional wajib dan bertanggung jawab menjaga dan membela setiap perbatasan nasional tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara harus "melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia."
Full Text:
PDF![](/public/site/images/admin/icons/icon-doi.png)
Article Metrics
![](/public/site/images/admin/icons/icon-graph.png)
![](/public/site/images/admin/icons/icon-pdf.png)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Hasjim Djalal
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.