Menentukan Batas Negara Guna Meningkatkan Pengawasan, Penegakan Hukum Dan Kedaulatan NKRI

https://doi.org/10.22146/jkn.22163

Hasjim Djalal(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Berdasarkan Hukum International dewasa ini Indonesia mempunyai beberapa macam perbatasan nasional: udara, darat, laut, dan perbatasan dasar laut.
Negara/pemerintah secara konstitusional wajib dan bertanggung jawab menjaga dan membela setiap perbatasan nasional tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara harus "melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia."


Full Text:

PDF



DOI: https://doi.org/10.22146/jkn.22163

Article Metrics

Abstract views : 1361 | views : 1729

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Hasjim Djalal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


web
analytics View My Stats