Sistem Pemerintahan Adalah Jati Diri Bangsa

https://doi.org/10.22146/jkn.22961

Sofian Efendi(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Jati diri bangsa bukan saja dapat kita lihat dari bagaimana karakter pokok dari para warga bangsa, tetapi juga dari pililzan ideologi dan sistem pemerintahan yang dipilih oleh bangsa tersebut. Topik yang hendak saya babas pada kesempatan ini adalah sistem pemerintahan demokratis­konstitusional bagaimanakah yang telah dirancang oleh the founding fathers dalam UUD 1945? Masalah sistem pemerintahan tersebut saya Pandang perlu kita wacanakan kembali karena selama ini pemahaman kita ten tang bentuk dan susunan pemerintahan negara hanyalah didasarkan pada sumber-sumber sejarah yang diragukan keotentikannya. Setelah MPR-RI 1999-2004 melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali dalam kurun zvaktu 2 tahun dan menetapkan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintahan negara, perlu kita pertanyakan apakah sistem pemerintahan presidensial tersebut yang ditetapkan oleh pimpinan dan anggota BPUPK dan PPKI yang kemudian disahkan sebagdi UUD 1945, Konstitusi Pertama NKRI?

Kalau konstitusi suatu negara dapat diibaratkan sebagai rel yang akan membawa bangsa tersebut ke tujuan yang dicita-citakannya, apakah cita-cita para pendiri negara bangsa untuk membentuk pemerintahan negara konstitu­sional yang demokratis serta yang sesuai dengan corak hidup bangsa dapat tercapai apabila rel tersebut setiap kali diubah arahnya dan dibelokkan ? kondisi itulah yang sedang dialami bangsa Indonesia saat ini setelah MPR mengadakan amandemen terhadap UUD 1945.


Full Text:

PDF



DOI: https://doi.org/10.22146/jkn.22961

Article Metrics

Abstract views : 8173 | views : 2426

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Sofian Efendi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


web
analytics View My Stats