DEVELOPMENT OF THE REGULATION RELATED TO OBLIGATORY BEQUEST (WASIAT WAJIBAH) IN INDONESIAN ISLAMIC INHERITANCE LAW SYSTEM
Haniah Ilhami(1*)
(1) Department of Islamic Law, Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
This research examine the development of regulation of wasiat wajibah, its legal consideration and the implementation in Religious Court. This research founds the addition of legatee of wasiat wajibah which are children born out of wedlock, children in unregistered marriage, and stepchildren. The consideration of those addition are relation between Inheritance Law with Marriage Law System, relation of legal rights and responsibilities, status of children through Constitutional Court Decision No.46/PUU VIII/2010, the application of Qiyas method,, and the objective of justice in Inheritance law. In Religious Court, judges only give wasiat wajibah to children born out of wedlock.
Penelitian ini meneliti perkembangan pengaturan wasiat wajibah dalam Sistem Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, pertimbangan hukumnya, dan implementasinya pada Pengadilan Agama. Penelitian menemukan penambahan kelompok penerima wasiat wajibah yaitu anak yang lahir di luar perkawinan, anak yang lahir di dalam perkawinan tidak tercatat, dan anak tiri yang dipelihara sejak kecil. Pertimbangan hukum yang digunakan adalah keterkaitan Sistem Hukum Waris dengan Sistem Hukum Perkawinan, hubungan Hak dan Kewajiban, status anak dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, penggunaan metode Qiyas, dan tujuan keadilan dalam hukum waris. Dalam implementasinya, Pengadilan Agama hanya memberikan wasiat wajibah kepada anak yang lahir di luar perkawinan
Penelitian ini meneliti perkembangan pengaturan wasiat wajibah dalam Sistem Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, pertimbangan hukumnya, dan implementasinya pada Pengadilan Agama. Penelitian menemukan penambahan kelompok penerima wasiat wajibah yaitu anak yang lahir di luar perkawinan, anak yang lahir di dalam perkawinan tidak tercatat, dan anak tiri yang dipelihara sejak kecil. Pertimbangan hukum yang digunakan adalah keterkaitan Sistem Hukum Waris dengan Sistem Hukum Perkawinan, hubungan Hak dan Kewajiban, status anak dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, penggunaan metode Qiyas, dan tujuan keadilan dalam hukum waris. Dalam implementasinya, Pengadilan Agama hanya memberikan wasiat wajibah kepada anak yang lahir di luar perkawinan
Keywords
wasiat wajibah, child born out of wedlock, children born in unregistered marriage, and step children, wasiat wajibah, anak zina, anak yang lahir dalam perkawinan tidak tercatat, dan anak tiri
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.15884
Article Metrics
Abstract views : 2864 | views : 2922Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 Haniah Ilhami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.