PEROLEHAN HAK ATAS TANAH YANG BERASAL DARI REKLAMASI PANTAI
Urip Santoso(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Status of reclamation coast land is state land. The status of land rights acquired privately held company is derived from reclamation building right or use right. The status of land rights acquired local governmentis the management right or use right. The status of land rights acquired by privat company that workwith local government is building right or use right of management right. Land right derived from thereclamation acquired through the determination of the government in the from of decree granting right,namely those who do apply. Reclamation land titling state to the head of the national land agency republikof Indonesia.
Status tanah hasil reklamasi pantai adalah tanah negara. Status hak atas tanah yang diperoleh perusahaanswasta yang berasal dari reklamasi pantai adalah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. Status hak atastanah yang diperoleh Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Hak Pakai atau Hak Pengelolaan. Status hakatas tanah yang diperoleh perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kotaadalah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan. Hak atas tanah yang berasal darireklamasi pantai diperoleh melalui Penetapan Pemerintah dalam bentuk Surat Keputusan Pemberian Hakyaitu pihak yang melakukan reklamasi pantai mengajukan permohonan pemberian hak atas tanah negarakepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.15886
Article Metrics
Abstract views : 15339 | views : 16648Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 Urip Santoso
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.