POLA HUBUNGAN HUKUM DALAM PEMANFAATAN TANAH ULAYAT DI SUMATERA BARAT
Kurnia Warman(1*), Hengki Andora(2)
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Communal land is the identity of indigenous communities whose existence is protected by the Constitution. Customary land is not only used for the purposes of indigenous peoples, but also exploited by the outsiders. This study examines how the pattern of the legal relationship between the indigenous people and to outsiders by using socio-legal research. This study was conducted in West Sumatera by limiting the study to the four natural resource sectors, namely plantations, water resources, mining and forestry. The results of this study indicate that the legal relationships that are not obvious to trigger disputes between indigenous people and outsiders.
Tanah ulayat merupakan identitas masyarakat hukum adat yang diakui dan dilindungi keberadaannya oleh UUD 1945. Tanah ulayat tidak hanya digunakan untuk keperluan masyarakat hukum adat, namun juga dimanfaatkan oleh pihak luar. Penelitian ini mengkaji bagaimana pola hubungan hukum antara masyarakat hukum adat dengan pihak luar dalam pemanfaatan tanah ulayat dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan di Sumatera Barat dengan membatasi kajian pada 4 (empat) sektor sumberdaya alam, yaitu perkebunan, sumberdaya air, pertambangan dan kehutanan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakjelasan hubungan hukum menjadi pemicu munculnya sengketa antara masyarakat hukum adat dengan pihak luar di dalam pemanfaatan tanah ulayat.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16031
Article Metrics
Abstract views : 5462 | views : 10151Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 Kurnia Warman, Hengki Andora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.