PENERAPAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP PENUMPANG BUS UMUM
Krisnadi Nasution(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
The Fault liability principle can not provide the maximum protection for passengers, meanwhile the passenger accident insurance as a form of carrier liability containing the potential uncertainty of the insurance compensation. The absolute liability principle should be enforce which accompanied by a ceiling system related the passenger accident insurance, and similarly the strict liability principle should be enforce too to fulfil the rights of victims in obtaining compensation for all losses suffered. The government should immediately established an insurance company for the passenger accident and revise Law No. 22 of 2000.
Prinsip tanggung jawab pengangkut yang berdasarkan kesalahan, tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi penumpang (korban kecelakaan). Sedangkan keberadaan program asuransi kecelakaan penumpang sebagai wujud tanggung jawab pengangkut mengandung potensi ketidakpastian pembayaran asuransinya. Seharusnya diterapkan absolute liability principleyang disertai dengan sistem plafondterkait dengan program asuransinya, dan strict liability principleuntuk memenuhi hak korban dalam memperoleh ganti kerugian atas seluruh kerugian yang dideritanya. Pemerintah seharusnya segera membentuk perusahaan asuransi untuk kecelakaan penumpang dan merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16054
Article Metrics
Abstract views : 5179 | views : 19437Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2014 Krisnadi Nasution
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.