TINJAUAN YURIDIS ADANYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI ALASAN UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN
Dian Ety Mayasari(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
In marriage between husband and wife disputes often occur not infrequently accompanied by violence perpetrated by one party and led to divorce. One of the reasons that lead to divorce in Article 19 of Government Regulation No. 9 of 1975 was particularly severe cruelty or mistreatment to harm others. When one of the victims of domestic violence and can show strong evidence in the trial as well as husband and wife can not live together in a household, then the divorce petition can be granted court pursuant to Article 39 paragraph (1) of Law No. 1 of 1974.
Dalam perkawinan antara suami dan istri sering terjadi perselisihan yang tidak jarang disertai dengan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu pihak dan mengakibatkan terjadinya perceraian. Salah satu alasan yang menyebabkan perceraian dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 adalah salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan orang lain. Ketika salah satu korban kekerasan dalam rumah tangga dan dapat menunjukkan bukti yang kuat dalam persidangan serta suami dan istri tidak bisa hidup bersama dalam sebuah rumah tangga, maka permohonan perceraian dapat diberikan sidang pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16071
Article Metrics
Abstract views : 2647 | views : 4470Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2014 Dian Ety Mayasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.