PENERAPAN NORMA DAN ASAS-ASAS HUKUM ADAT DALAM PRAKTIK PERADILAN PERDATA
Mr. Sulastriyono(1*), Sandra Dini Febri Aristya(2)
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu melukiskan fakta obyek penelitian. Data primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma hukum adat yang dijadikan dasar pertimbangan putusan hakim adalah istri berhak atas harta bersama, anak kecil diasuh ibu yang bercerai, dan istri adalah ahli waris mendiang suaminya. Asas hukum adat yang mendasari putusan hakim mencakup asas terang, tunai, konkrit dan kekeluargaan. Alasan hakim menerapkan norma dan asas hukum adat dikarenakan kewajiban normatif dari undang-undang dan dalam upaya membentuk yurisprudensi. Namun, praktiknya tidak mudah sehingga hakim harus melakukan harmonisasi ke dalam hukum acara positif.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16147
Article Metrics
Abstract views : 45640 | views : 80946Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2012 Mr. Sulastriyono, Sandra Dini Febri Aristya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.