SISTEM PERLINDUNGAN SUMBER DAYA BUDAYA TAK BENDA DI PALEMBANG, SUMATERA SELATAN, INDONESIA
Miranda Risang Ayu(1*), Rika Ratna Permata(2), Laina Rafianti(3)
(1) Universitas Padjajaran
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
This article analyses various potential Intangible Cultural Resources in alembang and the possible legal protection system for them. Method used by this research was normative and legal-anthropological approach. Data were consisted of secondary data derived from written laws and primary data derived from the results of observation and semi-structured interviews. The results of the research showed that in Palembang there were 6 categories of Intangible Cultural Resources which could be protected by Intellectual Property legal regimes. It was also important to enhance an “integrative and inclusive” protection system in order to maximize the protection.
Intisari
Artikel ini membahas tentang berbagai potensi Sumber Daya Budaya di Palembang serta sistem perlindungan hukum untuk memaksimalisasi perlindungan bagi potensi-potensi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan yuridis antropologis. Data berasal dari data sekunder berwujud hukum tertulis maupun data primer hasil dari observasi lapangan dan wawancara semi terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Palembang terdapat 6 kategori potensi Sumber Daya Budaya Tak Benda yang dapat dilindungi oleh sistem Hukum Kekayaan Intelektual. Sistem perlindungan yang integratif dan inklusif bagi potensi Sumber Daya Budaya di Palembang juga perlu dikembangkan untuk memaksimalisasi perlindungan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku Amran Halim (ed), 2006, Direktori Kesenian Sumatera Selatan, Palembang: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan, Anna Kumari, 2014, Tujuh Hari Tujuh Malam Upacara Adat Perkawinan Palembang Darussalam, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya, Palembang, Heddy Shri Ahimsa Putra, 2006, Strukturalisme Levi-Strauss: Mitos dan Karya Sastra, Yogyakarta: Kepel Press, Miranda Risang Ayu, The Protection of Geographical Indications in Indonesia based on Cultural Rights Approach, Jakarta: Nagara Institute, 2009.ganti buku Miranda Risang Ayu, Harry Alexander, Wina Puspitasari, “Hukum Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia”, Alumni, Bandung, 2013. Peter Drahos, 1996,“The Philosophy of Intellectual Property”, T.O. Ihromi, 2000, Antropologi dan Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta. Sumber Hukum Primer Undang-undang R.I. Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Undang-undang R.I. Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan the Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang pengesahan Konvensi UNESCO tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda 2003 Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Annex Ic Agreement of Establishing of the World Trade Organization, 1994 Sumber Lain Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumateran Selatan, Profil Peninggalan Sejarah dan Purbakala Sumatera Selatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan, 2006. Erlina, “Kearifan Lingkungan pada Masyarakat Basemah, Lahat, Sumatera Selatan”, dalam Purba, Jonny, Bunga Rampai Kearifan Lingkungan, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup, 2003. Hokky Situngkir, Indonesian Archipelago Culture Initiatives (IACI), “Kekayaan Budaya Indonesia”, presentasi dalam The National workshop on Intellectual Property and the Documentation and Estabilishment of Database of Traditional Knowledge, Folklore and Intangible Cultural Heritage, UPT HKI Unpad bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Budaya dan Pariwisata, serta World Intellectual Property Organization (WIPO), 2011. WIPO Draft Articles on Traditional Cultural Expressions 1. Sumber Internet Situs resmi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat <http://www.sulbarprov.go.id>, diunduh pada 30 Mei 2013. Situs resmi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan , diunduh pada 30 Mei 2013. Situs resmi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan <http://www.sumselprov.go.id/profil/sekilas>, diunduh pada 12 September 2014. Situs resmi World Intellectual Property Organization <http://www.wipo.int/wipo_grtkf_ic_28_6>, diunduh pada 10 Oktober 2014
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16671
Article Metrics
Abstract views : 6154 | views : 12634Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Miranda Risang Ayu, Rika Ratna Permata, Laina Rafianti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.