URGENSI KEHADIRAN HUKUM KELUARGA DI ACEH
Faisal F(1), Jamaluddin J(2*), Nanda Amalia(3)
(1) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Lhokseumawe
(2) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
(3) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
A valid marriage according to the religion, but not legal under state law led to marriage is not legal protection, so that the rights are owned by the family unprotected. Additionally, family law arrangements are still voluntary, can cause difficulties in realizing the goal of law that works to protect the rights of every person in family relationships. The issue of family law at the present time needs serious and comprehensive arrangement, namely the presence of family law in Aceh. Family law has a crucial role in regulating the various issues ranging from the establishment of a family to provide guarantees for the fulfillment of the rights possessed by each member of the family.
Intisari
Perkawinan yang sah menurut agama, tetapi tidak sah menurut hukum negara menyebabkan perkawinan tidak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga hak-hak yang dimiliki oleh keluarga tidak terlindungi. Selain itu, pengaturan hukum keluarga yang masih bersifat fakultatif, dapat menyebabkan kesulitan dalam mewujudkan tujuan hukum yang berfungsi untuk melindungi hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang dalam hubungan keluarga. Persoalan hukum keluarga pada masa kini perlu pengaturan secara serius dan komprehensif, yakni kehadiran Hukum Keluarga di Aceh. Hukum keluarga memiliki peranan yang krusial dalam mengatur pelbagai permasalahan mulai dari pembentukan sebuah keluarga hingga memberikan jaminan atas terpenuhinya hak-hak yang dimiliki oleh masing-masing anggota keluarga.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA A. BUKU Abubakar, Alyasa, 1998, Ihwal Perceraian di Indonesia: Perkembangan Pemikiran Dari Undang-Undang Perkawinan sampai KHI (Bagian I), Mimbar Hukum, No. 40 Tahun IX 1998, Al-Hikmah dan DITBIMBAPERA, Jakarta. Dimiyati, Khuzaifah, 2004, Teorisasi Hukum Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945-1950, Muhammadyah University Press, Surabaya. Djubaidah, Neng, 2010, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Tercatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta. Friedmann, 1990, Teori dan Filsafat Hukum, Idealisme Filosofi dan Problema Keadilan (Susunan II), Rajawali Pers, Jakarta. Jamaluddin, 2010, Hukum Perceraian (Dalam Pendekatan Empiris), Pustaka Bangsa Press, Medan. Kartohadiprojo, Soedirman, 1984, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta. Mardani, 2016, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Prenadamedia Grop, Jakarta. Mertokusumo, Sudikno, 1988, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta. Muhammad, Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. Munawwir, Ahmad Warsono, 1997, Al–Munawir: Kamus Arab-Indonesia, Pustaka Progressif, Surabaya. Saepudin, Asep, dkk, 2013, Hukum Keluarga, Pidana dam Bisnis, Kajian Perundang-undangan Indonesia, Fikih dan Hukum Internasional, Prenadamedia Grop, Jakarta. Suma, Muhammad Amin, 2004, Pengantar Tafsir Ahkam, Rajawali Pers, Jakarta. Zuhaili, Wahbah, 1989, Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuhu, Dar Al-Fikr, Beirud. B. JURNAL Hamdani, Muhammad Faisal, “Hukum Keluarga Islam Dalam Perspektif HAM Universal (UDHR) dan HAM Islam (UIDHR)”, Jurnal Ahkam, Vol. XVI, No. 1, Januari 2016. Manan, Bagir, “Keabsahan dan Syarat-Syarat Perkawinan Antar Orang Islam Menurut UU No. 1 Tahun 1974”, Makalah Seminar Nasional, dengan tema Hukum Keluarga dalam Sistem Hukum Nasional Antara Realitas dan Kepastian Hukum, diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 1 Agustus 2009. Muslimin, JM, “Hukum Keluarga Islam dalam Potret Interrelasi Sosial”, Jurnal Ahkam, Vol. XV, No. 1, Januari 2015. Muhibbuthabry, “Poligami dan Sanksinya Menurut Perundang-undangan Negara-negara Modern, Jurnal Ahkam, Vol. XVI, No. 1, Januari 2016. Mudawam, Syafaul “Syari’ah-Fiqih-Hukum Islam; Studi tentang Konstruksi Pemikiran Kontemporer”, Jurnal Asy-Syir’ah, Vol. 46 No. II, Juli-Desember 2012. Nasution, Khoiruddin, “Arah Pembangunan Hukum Keluarga Islam Indonesia: Pendekatan Integratif dan Interkonekstif dalam Membangun Keluarga Sakinah”, Jurnal Asy-Syir’ah, Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012. Sanusi, Ahmad, “Pelaksanaan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Pandeglang”, Jurnal Ahkam, Vol. XVI, No. 1, Januari 2016. C. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk Di Seluruh Daerah Luar Jawa Dan Madura. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. D. Internet Serambi Indonesia, “Banyak Isteri Minta Cerai”, tanggal 14 Januari 2016, http://aceh.tribunnews.com/2016/02/14/banyak-istri-minta-cerai. Diakses 18 Agustus 2016.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16690
Article Metrics
Abstract views : 4242 | views : 3204Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Faisal F, Jamaluddin J, Nanda Amalia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.