THE APPLICATION OF THE DEVELOPMENT OF CUSTOMARY INHERITANCE LAW ACCORDING TO THE JURISPRUDENCE OF THE SUPREME COURT
Ellyne Dwi Poespasari(1*), Sri Hajati(2), S Soelistyowati(3)
(1) 
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Customary inheritance law is influenced by the three kinship system. The Indonesian indigenous peoples, if there is a dispute about inheritance customs, completed the family council, if the hearts of deliberation families not bring results, then the Settlement shown to the Indigenous Institute, but when hearts division of inheritance still feel less satisfied BY Decision Traditional Leader Then Settlement of inheritance can be resolved in the court. Application of norms The jurisprudence of the Supreme Court Third hearts kinship system can be implemented yet, due to lack of knowledge of indigenous peoples against jurisprudence. Jurisprudence singer known only hearts Verdict The heritage dispute resolved by the Court Institute
Intisari
Hukum waris adat masih dipengaruhi tiga sistem kekerabatan Pada masyarakat adat jika terjadi sengketa waris adat, diselesaikan musyawarah keluarga, apabila dalam musyawarah keluarga tidak membawa hasil, maka penyelesaian kepada lembaga adat, namun apabila dalam pembagian harta waris masih merasa kurang puas dengan putusan ketua adat maka penyelesaian waris dapat diselesaikan di pengadilan. Penerapan norma Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam ketiga sistem kekerabatan belum dapat dilaksanakan, disebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat adat terhadap yurisprudensi. Yurisprudensi ini hanya dikenal dalam putusan sengketa warisan yang diselesaikan oleh lembaga pengadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Chaidir, 1977, Himpunan Yurisprudensi Hukum Adat Batak, Tarsito, Bandung. Djaren Saragih, 1980, Perkawinan Adat Batak, Tarsito, Bandung. Dwi poespasari, Ellyne, 2013, Dinamika Penguasaan Tanah Oleh Perempuan Pada Masyarakat Batak Toba, Disertasi, Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Hadikusuma, Hilman, 1999, Hukum Waris Adat, Citra aditya Bakti, Bandung. Kusumadi Pudjosewojo, Kusumadi, 1987, Pedoman Pelajarah Tata Hukum Indonesia, Jakarta. Mahmud Marzuki, Peter , 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta. Soelistyowati, Ellyne Dwi Poespasari, Ellyne Christiani Widowati, 2013, Konstruksi Asas hukum Yang Melandasi Norma Hukum waris Adat Pada Masyarakat Parental Menurut Mahkamah Agung” Penelitian BOPTN Tahun 2013 Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Soepomo, 1996, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta. Soerojo Wignjodipuro, Soerojo, 1995, Pengantar dan Asas Asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta. Hilman Hadikusuma, Hilman,1983, Hukum Waris Adat, Cipta Adityia Bakti, Bandung. Vergouwen, J.C., 2004, Masyarakat Dan Hukum Adat Batak Toba, LkiS Pelangi, Yogyakarta.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.17652
Article Metrics
Abstract views : 3361 | views : 3094Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Ellyne Dwi Poespasari, Sri Hajati, S Soelistyowati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.