REVITALIZATION OF BADAN PENASIHATAN, PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) IN PERFORMING COURT-ANNEXED MEDIATION FOR MARITAL DISPUTES IN RELIGIOUS COURT IN D.I.YOGYAKARTA

https://doi.org/10.22146/jmh.18827

Haniah Ilhami(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author

Abstract


This research identify the revitalization of Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) after The 14th BP4 National Conference in 2009, in performing Court-annexed mediation for Marital Dispute at Religious Court in D.I. Yogyakarta. This  research founds several institutional transformation of BP4 including the Legal Basis, Institutional Form, Institutional Relation with Ministry of Religious Affair, Employement/Management Provisions, and Financial Provisions. In Performing Court-annexed mediation. BP4 in D.I. Yogyakarta has been cooperating with 2 (two) Religious Courts, both in Wonosari and Yogyakarta through Memorandum of Understanding in form of cooperation in the placement of certified mediator from BP4 and cooperation in funding the certified mediators. All Mediators are bound by Regulation of The Supreme Court No. 1 year 2016 concerning Procedures of Court-annexed Mediation, related to Types  of  Cases  Mediated,  Mediator’s  Fee,  Venue  of  Mediation,  Period  of  Mediation,  and Mediator’s requirement.


Keywords


Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Court-annexed Mediation, Marital Dispute

Full Text:

PDF


References

A. Books Amidhan,H., 1977, BP4 Pertumbuhan dan Perkembangan, Badan Penasihat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian, Jakarta Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), 2009, Anggaran Dasar BP4 tahun 2009, Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Jakarta Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), 2009, Pokok-pokok Kerja Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Jakarta. Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), 2014, Anggaran Dasar BP4 tahun 2014, Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Jakarta Lev, Daniel S., 1986, Peradilan Agama Islam di Indonesia: Suatu Studi tentang Landasan Politik Lembaga-Lembaga Hukum, Intermasa, Jakarta. B. Internet Pengadilan Agama Surabaya, “Statistika Perkara selama tahun 2015 pada Pengadilan Agama seluruh Indonesia”, http://perkaranet.pta-surabaya.go.id/v1/action/fwJenisPerkara.php?c_pta=ms.pta.all, diakses tanggal 20 Januari 2016 C. Regulations Undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pendaftaran Nikah, Talak dan Rujuk Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-undang No 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama j.o. Undang-undang No.3 tahun 2006 j.i.s Undang-undang No. 50 tahun 2009 Undang-undang No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Peyelesaian Sengketa Undang-undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS Peraturan pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Departemen Agama Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Departemen Agama Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas , Fungsi Kewenangan, dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Peraturan Presiden No. 145 tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas , Fungsi Kewenangan, dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Peraturan Menteri Agama No. 24 tahun 2014 tentang Pengelolaan penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan Peraturan Menteri dalam Negeri No. 14 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Keputusan menteri Agama No. 30 tahun 1977 tentang Penegasan Pengakuan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-100.AH.01.06 tahun 2010 tentang Pengesahan Perkumpulan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 12 tahun 2010 tentang Penetapan Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain dan Pemerintah Serta Partai Politik pada ABPD tahun Anggaran 2012 Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1992 tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur No. 308 tahun 2016 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan dan Partai Politik pada APBD tahun Anggaran 2016 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Keputusan Mahkamah Agung No. 062/KMA/ SK/IV/2011 tentang Pemberian Akreditasi Kepada badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat sebagai Penyelenggara Pelatihan Mediasi Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) dengan BP4 Pusat No. 0777/Dj.A/HM.01.1/03/2016 – No. 030/7-P/BP4/III/2016 Memorandum Kesepahaman antara Pengadilan Agama Yogyakarta dan BP4 Kota Yogyakarta tentang Pelaksanaan Mediasi Nomor W.12.A1/987/HK.05/IV/2014-Nomor 04/D.12/BP4/IV/2014 Keputusan Musyawarah Nasional Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) ke XIV tahun 2009 Nomor 26/2-P/BP4/VI/2009 tentang Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga BP4 tahun 2009 Keputusan Musyawarah Nasional Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) ke XV tahun 2014 Nomor 260/2-P/BP4/VIII/2014 tentang Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga BP4 tahun 2014



DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.18827

Article Metrics

Abstract views : 3389 | views : 2837

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Haniah Ilhami

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Mimbar Hukum Indexed by:

DOAJ (Directory of Open Access Journal) Bielefeld Academic Search Engine (BASE) COREWorldCatLIVIVOCopac JISTHarvard LibraryElectronic Journals LibraryColumbia University LibrariesLeiden University LibrariesUniversity of Saskatchewan-CanadaGent University LibraryWestern Theological SeminaryUniversity of OxfordThe University of SheffieldThe University of Manchester Toronto Public LibraryEbsco  

Member of :

Crossref


MIMBAR HUKUM ISSN: 0852-100X(print), ISSN: 2443-0994(online)