INFORMED CONSENT ON THERAPEUTIC TRANSACTION AS A PROTECTION OF LEGAL RELATIONSHIP BETWEEN A DOCTOR AND PATIENT
Dian Ety Mayasari(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Persetujuan pasien atau keluarga pasien sangat dibutuhkan dokter sebelum dilakukannya tindakan medis oleh dokter, namun sebelumnya pasien atau keluarga pasien membutuhkan informasi dari dokter atau disebut informed consent terkait tindakan medis tersebut. Transaksi terapeutik yang dilakukan dokter bisa terjadi setelah informed consent diterima oleh pasien. Hal ini menjadi bagian dalam hukum Perdata karena terjadinya transaksi terapeutik berdasarkan dari perjanjian yang akhirnya menimbulkan hak dan kewajiban pada dokter dan pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 1330 KUHPerdata.
Kata Kunci : Dokter, Pasien, Tindakan Medis.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku : Amri, Amril, 1997, Bunga Rampai Hukum Kesehatan, Widya Medika, Jakarta. Guwandi, J., 2006, Informed Consent dan Informed Refusal, Edisi VI, Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta. Kerbala, Husein, 1993, Segi-Segi Etis dan Yuridis Informed Consent, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta. Koeswadji, Hermien Hadiati, 1984, Hukum dan Permasalahan Medik, Bagian Pertama, Airlangga University Surabaya Press, Surabaya. Komalawati, Veronica, 2002, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien), Citra Aditya Bakti, Bandung. Machmud, Syahrul, 2012, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Karya Putra Darwati, Bandung. Poernomo, Bambang, 1988, Hukum Kesehatan, Program Pasca Sarjana IKM Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Wiradharma Danny, 1996, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Bina Rupa Aksara, Jakarta. Perundang-undangan : Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 434/MEN.KES/X/1983 Tentang Berlakunya Kode Etik Kedokteran Indonesia
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.18884
Article Metrics
Abstract views : 5912 | views : 4373Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Dian Ety Mayasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.